Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Perjuangkan Dapil Khusus, Legislator Simeulue Gelar Audiesi Dengan KPU RI

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi nomor 80/PUU-XX/2022 tanggal 20 Desember 2022

Audiensi DPRK Simeulue dengan KPU RI bahas Dapil Khusus Simeulue
Bersama DPRK Simeulue dengan KPU RI usai acara audiensi pembahasan Dapil Khusus Simeulue, Jumat (27/1/2023). (Foto:: Harian Daerah/Redasi)

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue terus melakukan upaya mewujudkan pemekaran Daerah Pemilihan (Dapil) Khusus Simeulue, upaya yang dilakukan para Legislator pulau terluar Provinsi Aceh kali ini adalah melakukan audiensi dengan KPU RI di Jakarta pada Jumat (27/1/2023) lalu.

Wakil Ketua DPRK Simeulue, Sunardi yang turut hadir menyambangi KPU RI mengatakan, bahwa dasar audiensi DPRK dengan KPU untuk mendesak dibentuknya pemekaran Dapil Khusus Simeulue adalah putusan Mahkamah Konstitusi nomor 80/PUU-XX/2022 tanggal 20 Desember 2022.

Dikatakan Sunardi, Pembentukan Dapil Khusus Simeulue untuk DPRA sangat layak dibentuk, karena penggabungan kabupaten Simeulue dengan kabupaten Aceh Jaya, Aceh Barat, dan Nagan Raya pada Dapil 10 yang selama ini dilaksanakan sangat bertentangan dengan tujuh prinsip penyusunan Daerah Pemilihan sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

BACA JUGA:  Dukung Putusan MK Nomor 80/PUU-XX/2022, Ihya Ulumuddin Minta KPU RI Tambah Dapil Baru DPR Aceh

Ketujuh prinsip yang bertentangan tersebut, jelas Sunardi antara lain kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan prinsip kesinambungan, sehingga sangat bertentangan dengan regulasi apabila Simeulue digabungkan dengan tiga Kabupaten dalam satu Dapil.

“Sebagaimana diketahui, bahwa Simeulue jika ditinjau dari letak geografisnya,  adat-istiadatnya, dan bahasanya yang tidak sama dengan ketiga daerah cakupan dalam satu Dapil tersebut. Begitu juga jumlah penduduknya sangat berbeda jauh dari tiga Kabupaten dalam Dapil 10 tersebut. Nah inilah kiranya bisa menjadi salah satu pertimbangan agar kabupaten Simeulue dibentuk Dapil baru atau Dapil Khusus,” sebut Pria yang akrab disapa Hombing ini kepada hariandaerah.com, Minggu (29/1/2022) melalui telepon selularnya.

Menurut Politisi PAN ini, jika ditinjau dari letak geografisnya, Simeulue sangat jauh jaraknya dengan Kabupaten dalam satu Dapil, yakni lebih kurang 152 Mil laut dengan Kabupaten Aceh Jaya, 129 Mil laut dengan Kabupaten Aceh Barat dan 109 Mil laut dari Kabupaten Nagan Raya, hal ini menunjukan Kabupaten Simeulue tidak satu kesatuan wilayah administrasi dengan 3 (tiga) Kabupaten dalam Dapil 10.

“Apalagi  hampir dua priode Pemilu sebelumnya, Simeulue tidak mempunyai keterwakilan Anggota Dewannya di DPR Aceh, sehingga Simeulue semakin jauh tertinggal dalam membenahi pembangunan kabupaten secara berkelanjutan.
Alasan-alasan inilah yang kita sampaikan ke KPU RI agar pihak KPU segera menjadikan Simeulue sebagai Dapil baru untuk Pemilihan anggota DPRA pada Pemilu 2024 mendatang,” harap Hombing.

Acara audiensi di KPU RI ini turut dihadiri Anggota DPRK Simeulue diataranya, Ihya Ulumuddin, Ugek Farlian, Hamsipar dan Wakil Ketua I, Rosnidar Mahlil. Selain itu, untuk mendorong KPU RI dalam rangka pembentukan Dapil baru Simeulue tersebut,   audiensi itu dihadiri Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Alfarlaky.

BACA JUGA:  Plt Sekda Hadiri Acara Diskusi Publik Tentang Dapil Khusus Simeulue Tingkat DPRD Provinsi

Sementara itu, Deputi Tehnik KPU RI mengatakan, bahwa KPU RI sudah melakukan penyusunan Dapil pada Pemilu 2024 yang akan datang, namun di tengah jalan, keluar keputusan MK yang mana dulunya KPU RI hanya mempunyai kewenangan menyusun Dapil DPR Kabupaten Kota saja dan pada keputusan MK tersebut penyusun Dapil seluruhnya diserahkan kepada KPU RI.

“Makanya KPU saat ini masih melakukan uji Publik sehingga akan mendapatkan masukan dan usulan terbaik dari masyarakat dan seluruh stakeholder agar terlaksananya penyelenggaraan Pemilu yang adil setara dan keterwakilan yang sama setiap Dapil. Dengan adanya usulan dan masukan dari Bapak Ibu DPRK Simeulue dan Bapak Ibu Komisi I DPR Aceh menjadi prioritas bagi KPU RI dalam penataan Kembali Dapil di Aceh,” ujarnya.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *