Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Daerah  

Perjuangkan UU Nomor 3 Tentang Desa, Wilda Mukhlis: Segera Terealisasi di Aceh

Perjuangkan UU Nomor 3 Tentang Desa, Wilda Mukhlis: Segera Terealisasi di Aceh IMG 20241128 132423
Ketua DPD APDESI Aceh, Wilda Mukhlis S.H.I saat berjumpa bersama Presiden RI Prabowo Subianto di kediamannya, Jakarta. (Foto:hariandaerah.com/Sukma).

ACEH TAMIANG – Ketua DPD Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Aceh, Wilda Mukhlis S.H.I menegaskan bahwa UU nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa akan segera terwujud dan terealisasi di Indonesia.

Dalam memperjuangkan UU nomor 3 tentang Desa ini, pihaknya terus melakukan koordinasi dan konsolidasi bersama seluruh pengurus APDESI di Indonesia dan Gubernur Aceh agar UU ini juga terlaksana di Provinsi Aceh.

Wilda Muhklis mengatakan, berkat perjuangan panjang dan penuh kesabaran akhirnya telah diterbitkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024 tentang desa dengan hal penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam UU Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang ditandatangani Plt Sekretaris Jendral.

BACA JUGA:  Pj Gubernur sebut indikator pembangunan Aceh menunjukkan tren positif
Perjuangkan UU Nomor 3 Tentang Desa, Wilda Mukhlis: Segera Terealisasi di Aceh IMG 20241128 132604
Sekretaris Komisi I DPRA, Yahdi Hasan Ramud S.I.Kom bersama Ketua APDESI Aceh Wilda Mukhlis S.H.I dan Ketua DPC se-Aceh saat pertemuan dengan pihak Direktorat Kemendagri RI, Agustus 2024.

“Surat itu ditujukan kepada Gubernur selain DKI Jakarta, Bupati /Walikota di seluruh Indonesia. Sehingga kebijakan tersebut juga berlaku bagi pemerintah Kabupaten/Kota di provinsiAceh,” ucapnya kepada wartawan hariandaerah.com, Kamis (28/11/2024).

BACA JUGA:  Pj Gubernur Serahkan SK dan Lantik 2.156 PPPK dan 69 PNS Fungsional

Atas hal ini, Wilda Mukhlis yang sering disapa Datok Wilda mengucapkan syukur Alhamdulillah karena peluang berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang terkait dengan masa jabatan Kepala Desa dan poin penting lainnya dapat segera terwujud dan terealisasi sesuai harapan di Aceh.

“Terbitnya surat Mendagri tersebut tidak terlepas dari surat rekomendasi Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh terhadap tidak ada keberatan dan menyetujui UU nomor 3 tahun 2024 tentang Desa berlaku di Aceh,” sebutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Minta izin dulu ke hariandaerah.com