ACEH TAMIANG – Ketua DPD Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Aceh, Wilda Mukhlis S.H.I menegaskan bahwa UU nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa akan segera terwujud dan terealisasi di Indonesia.
Dalam memperjuangkan UU nomor 3 tentang Desa ini, pihaknya terus melakukan koordinasi dan konsolidasi bersama seluruh pengurus APDESI di Indonesia dan Gubernur Aceh agar UU ini juga terlaksana di Provinsi Aceh.
Wilda Muhklis mengatakan, berkat perjuangan panjang dan penuh kesabaran akhirnya telah diterbitkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024 tentang desa dengan hal penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam UU Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang ditandatangani Plt Sekretaris Jendral.
“Surat itu ditujukan kepada Gubernur selain DKI Jakarta, Bupati /Walikota di seluruh Indonesia. Sehingga kebijakan tersebut juga berlaku bagi pemerintah Kabupaten/Kota di provinsiAceh,” ucapnya kepada wartawan hariandaerah.com, Kamis (28/11/2024).
Atas hal ini, Wilda Mukhlis yang sering disapa Datok Wilda mengucapkan syukur Alhamdulillah karena peluang berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang terkait dengan masa jabatan Kepala Desa dan poin penting lainnya dapat segera terwujud dan terealisasi sesuai harapan di Aceh.
“Terbitnya surat Mendagri tersebut tidak terlepas dari surat rekomendasi Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh terhadap tidak ada keberatan dan menyetujui UU nomor 3 tahun 2024 tentang Desa berlaku di Aceh,” sebutnya.
Ia melanjutkan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan pihak Eksekutif dan Legislatif di Aceh ini tidak terlepas dari dukungan dan partisipasi para Ketua DPC APDESI se-Aceh yang sebelumnya telah melakukan konsultasi dengan Ketua DPRA dan Pj Gubernur Aceh dalam mencari solusi terbaik agar UU nomor 3 Tahun 2024 bisa berlaku di Aceh.
“Meskipun begitu, pihaknya tetap meniti harapan kepada Pj Gubernur Aceh dan DPR Aceh agar UU Nomor 3 tahun 2024 dapat segera terealisasi di Aceh. Ini sesuai surat penegasan yang sudah dikeluarkan Mendagri,” tambahnya.
Datok Wilda turut menjelaskan, hasil pertemuan dan konsultasi pengurus DPD APDESI Aceh dan DPC se-Aceh bersama Ketua DPR Aceh, Zulfadli pada Agustus 2024 lalu telah keluar surat rekomendasi Nomor :161/1378 tanggal 7 Agustus 2024 yang ditujukan kepada Mendagri RI terkait DPR Aceh tidak keberatan dan menyetujui untuk berlakunya UU Nomor 3 tahun 2024 di Aceh.
“Surat rekomendasi ini langsung kita antarkan bersama ke Jakarta dan saat itu Sekretaris Komisi I DPR Aceh, Yahdi Hasan Ramud S.I.Kom turut mendampingi,” katanya lagi.
Kemudian Datok Wilda menuturkan, untuk melengkapi persyaratan lainnya, pihaknya juga telah menyerahkan surat rekomendasi dari Pj Gubernur Aceh, Dr Safrizal ZA M.Si nomor: 400.14.3/11532 kepada Mendagri RI tanggal 23 September 2024.
“Sekali lagi, kami dari APDESI di Aceh berharap agar hasil perjuangkan ini, supaya dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Aceh, sehingga keinginan dan impian para Kepala Desa di Aceh dapat terwujud,” ungkap Wilda Mukhlis.
Untuk diketahui, pada dasarnya bukan menjadi perhatian utama Kepala Desa (Keucik/Datok) di Aceh terkait penambahan masa jabatan 8 tahun, namun hal ini adalah amanah yang tentu ada konsekuensi dan dipertanggungjawabkan baik secara moral maupun secara nilai-nilai keagamaan.














