ACEH TAMIANG – Ketua DPD Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Aceh, Wilda Mukhlis S.H.I menegaskan bahwa UU nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa akan segera terwujud dan terealisasi di Indonesia.
Dalam memperjuangkan UU nomor 3 tentang Desa ini, pihaknya terus melakukan koordinasi dan konsolidasi bersama seluruh pengurus APDESI di Indonesia dan Gubernur Aceh agar UU ini juga terlaksana di Provinsi Aceh.
Wilda Muhklis mengatakan, berkat perjuangan panjang dan penuh kesabaran akhirnya telah diterbitkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024 tentang desa dengan hal penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam UU Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang ditandatangani Plt Sekretaris Jendral.
“Surat itu ditujukan kepada Gubernur selain DKI Jakarta, Bupati /Walikota di seluruh Indonesia. Sehingga kebijakan tersebut juga berlaku bagi pemerintah Kabupaten/Kota di provinsiAceh,” ucapnya kepada wartawan hariandaerah.com, Kamis (28/11/2024).
Atas hal ini, Wilda Mukhlis yang sering disapa Datok Wilda mengucapkan syukur Alhamdulillah karena peluang berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang terkait dengan masa jabatan Kepala Desa dan poin penting lainnya dapat segera terwujud dan terealisasi sesuai harapan di Aceh.
“Terbitnya surat Mendagri tersebut tidak terlepas dari surat rekomendasi Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh terhadap tidak ada keberatan dan menyetujui UU nomor 3 tahun 2024 tentang Desa berlaku di Aceh,” sebutnya.