Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Perkuat Komitmen Bersama Cegah Korupsi, Pemda Brebes dan Kejaksaan Tegaskan Semangat Perubahan

IMG 20260908 100509 scaled
Kepala Kejaksaan Negeri Brebes bersama Bupati Brebes dan pejabat terkait berfoto bersama saat kegiatan Penyuluhan Hukum dan Penguatan Integritas di Pendopo Kabupaten Brebes, Selasa 8/9/2026.(Foto: hariandaerah.com/Putra Zambase)

BREBES — Pemerintah Kabupaten Brebes bersama Kejaksaan Negeri Brebes memperkuat komitmen bersama dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Hal ini ditegaskan dalam kegiatan Penyuluhan Hukum, Sosialisasi Pengawasan, Klarifikasi Laporan Masyarakat, dan Penguatan Integritas di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Brebes, Selasa (8/9/2026).

Bupati Brebes, Hj. Paramitha Widya Kusuma, S.E., M.M., membuka kegiatan dengan menyampaikan arahan terkait penguatan integritas dan keberanian mengambil keputusan. Hadir pula Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes, Tahroni, jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Direktur RSUD Brebes drg. Adhi Supriadi, M.Kes., Plt. Direktur RSUD Bumiayu dr. Hero Irawan, Plt. Direktur RSUD Sukarno dr. Tambah Raharjo, Camat se-Kabupaten Brebes, serta Kepala Puskesmas se-Kabupaten Brebes.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber utama Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Muhammad Indra Muda Nasution, S.H., M.H., didampingi Pengawas Kejaksaan Republik Indonesia, Nurohman, A.Md.

Kepala Kejaksaan Negeri Brebes menjelaskan bahwa prinsip integritas memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

BACA JUGA:  Polantas Aceh Hadir: Patroli dan Pengaturan Lalu Lintas di Hari Meugang 

“Dari sisi hukum, kita membedakan dua pendekatan: hukum pidana bersifat represif, sedangkan sosialisasi dan pencegahan ini bersifat preventif. Namun, apabila terjadi kerugian negara, ada mekanisme pengembalian yang jelas melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” jelas Indra Muda Nasution.

Ia memaparkan tiga metode pengembalian kerugian keuangan negara:

1. Pengembalian langsung saat ditemukan selisih atau kerugian, diselesaikan dalam waktu 60 hari dan ditindaklanjuti dengan rekomendasi perbaikan.

2. Pengembalian sebelum proses pidana berjalan, melalui sanksi administratif apabila tidak ditemukan unsur kesengajaan atau niat jahat (mens rea).

3. Pengembalian uang pengganti setelah putusan pidana berkekuatan hukum tetap, bagi kasus yang telah diproses dan diputus pengadilan.

“Tidak serta-merta langsung diproses pidana. Kita lihat dulu unsur kesengajaannya. Jika memang tidak ada permainan atau niat buruk, maka kerugian negara tetap harus dikembalikan, namun melalui jalur administratif dan rekomendasi perbaikan,” tegas Kajari Brebes.

BACA JUGA:  Jeffry Sentana Siap Maju Jadi Ketua DPW PAN Aceh

Sementara itu, Pengawas Kejaksaan Republik Indonesia, Nurohman, A.Md., menyampaikan apresiasi tinggi terhadap semangat perubahan yang ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Brebes.

“Tentunya di Brebes masih ada hal-hal yang perlu diperbaiki, namun semangat perubahan ini sudah mulai digerakkan. Hal ini menunjukkan adanya komitmen kuat dari Pemda Brebes untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Kejaksaan,” ungkap Nurohman.

Ia menegaskan kehadiran Kejaksaan bukan hanya untuk pencegahan, melainkan bagian dari upaya bersama mewujudkan tata kelola yang bersih dan akuntabel. “Kami mengapresiasi komitmen Ibu Bupati. Harapannya, pencegahan tidak berhenti di sini — seluruh jajaran bekerja sesuai tugas dan kewenangan. Itulah tanda nyata pemberantasan korupsi berjalan di setiap lini pemerintahan,” pungkasnya.

 

 

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *