Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Daerah  

Menagih Janji Danrem 012/TU atas Penolakan Tambang hingga Pemugaran Jejak Sejarah Warga Beutong Ateuh

IMG 20260907 014125
Aksi demonstrasi warga Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya di kantor camat setempat untuk tolak izin tambang beberapa waktu lalu. (Foto:hariandaerah.com/Dok.Ist).

NAGAN RAYA – Warga Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya yang tergabung dalam Barisan Penolak Tambang kini menagih komitmen atau janji dari Komandan Korem (Danrem) 012/Teuku Umar, Kolonel Inf Windarto S.Sos MM.

Tagih janji dilakukan karena sebelumnya Danrem 012/TU bersedia “turun gunung” dari markasnya di Alue Peunyareng, Aceh Barat, untuk menemui massa aksi Beutong Ateuh dalam ketegangan bayang-bayang eksploitasi alam beberapa waktu lalu.

Tokoh Masyarakat Beutong Ateuh, Tgk Rusli Adi menegaskan bahwa warga mempertanyakan realisasi dari petisi tolak tambang yang telah disepakati dan dititipkan kepada institusi TNI tersebut.

Warga mendesak Danrem 012/TU untuk berdiri bersama rakyat dalam menekan aparatur sipil, mulai dari Keuchik, Camat hingga Bupati Nagan Raya agar segera membatalkan rekomendasi dan mencabut seluruh izin aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

“Kami menagih janji Pak Danrem 012/TU. Jika izin tidak segera dicabut dan konflik ini dibiarkan berkepanjangan, kami sebagai keturunan pejuang siap mempertahankan Beutong Ateuh walau nyawa taruhannya. Kami yakin amanah yang dititipkan rakyat tidak akan dikecewakan,” ucap Tgk Rusli Adi kepada awak media, Minggu (06/09/2026).

Ancaman eksploitasi alam di kawasan ini bukan sekadar persoalan ekologi, melainkan juga menyentuh akar sejarah dan identitas perlawanan masyarakat Aceh.

Oleh karena itu, selain mendesak pencabutan izin tambang, warga Beutong Ateuh turut membawa agenda pelestarian sejarah kepada pihak Korem 012/Teuku Umar.

Masyarakat pun meminta agar pembangunan monumen gugurnya Pahlawan Nasional Teuku Umar ditempatkan di lokasi aslinya, meski berada di pinggir laut, serta membangun kawasan napak tilas perjuangan Cut Nyak Dhien tepat di titik-titik bersejarah yang ada di Beutong Ateuh.

BACA JUGA:  Tingkatkan Ketahanan Pangan, Pemkab Aceh Barat dan Nagan Raya Jalin Kerjasama

“Usulan ini sudah kami sampaikan ke semua dinas terkait, dan kami berharap Bapak Danrem bisa mewujudkannya. Di Meulaboh dibangun Monumen Teuku Umar, sedangkan di Beutong Ateuh dibangun kawasan napak tilas Cut Nyak Dhien. Ke depan, kami ingin memperingati Hari Pahlawan Nasional dengan menyusuri jalur perjuangan tersebut agar sejarah tetap terjaga,” tegas Tgk. Rusli Adi.

Sikap tegas masyarakat Beutong Ateuh dalam menolak tambang dan menjaga warisan sejarah memiliki pijakan hukum yang kuat dalam konstitusi maupun undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Tuntutan yang dilindungi oleh regulasi

1. Hak atas Lingkungan dan Perlawanan terhadap Tambang (Anti-SLAPP).
Tuntutan pencabutan izin tambang demi menjaga kelestarian alam Beutong Ateuh dijamin oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH):

*Pasal 65 ayat (1): “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.”

*Pasal 66: “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”.
Pasal ini memberikan perlindungan mutlak bagi warga Beutong Ateuh dari potensi kriminalisasi akibat aksi tolak tambang.

BACA JUGA:  Tanah Endatu Dijual, Rakyat Beutong Ateuh Ultimatum Cabut IUP Siluman: Pengkhianatan Putusan MA

2. Kewajiban Pemerintah Daerah dalam Otonomi Khusus Aceh Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), pengelolaan sumber daya alam harus menjunjung tinggi kelestarian dan hak masyarakat adat:

*Pasal 150 ayat (1): Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota berwenang menerbitkan izin pertambangan, namun dengan syarat mutlak harus mempertimbangkan ekologi dan kesejahteraan masyarakat lokal.
Jika rekomendasi tingkat desa (Keuchik) hingga Kabupaten cacat secara sosial, izin tersebut memiliki dasar hukum untuk dicabut.

3. Pemeliharaan Sejarah dan Pembangunan Monumen/Napak Tilas Desakan untuk melestarikan situs sejarah Teuku Umar dan Cut Nyak Dhien diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya:

*Pasal 97 ayat (1) dan (2): “Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi peran serta masyarakat dalam pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya,” serta “Masyarakat dapat berperan serta melakukan Pengelolaan Cagar Budaya.”

*Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan pada Pasal 3, di mana tujuan penganugerahan pahlawan adalah untuk menumbuhkan kebanggaan, keteladanan, dan semangat kejuangan, yang secara fisik direpresentasikan melalui pemeliharaan situs napak tilas asli dan monumen historis.

Laporan: Tim Investigasi Media

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *