SIMEULUE – Pejabat (PJ) Bupati Simeulue, Ahmadlyah, S.H., melantik Hendrayadi sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk keanggotaan Baitul Mal Simeulue periode 2021-2026, Pada Jumat, (18/8/2023).
Pelantikan ini berlangsung di ruang kerja Sekretaris Daerah setempat dan didasari oleh Surat Keputusan (SK) Bupati Simeulue nomor 451.5/529/2023.
Sesuai yang dijelaskan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Simeulue, Hendrayadi, A.Md, telah terbukti memenuhi persyaratan dan memiliki kemampuan yang diperlukan untuk mengemban tugas sebagai anggota Baitul Mal Kabupaten Simeulue.
Hendrayadi akan mengisi tempat yang sebelumnya ditempati oleh Sudara Raswiadi, S.HI., MA, yang telah mengambil keputusan untuk mundur dari jabatannya.
Bupati Simeulue, Ahmadlyah, SH, menyampaikan rasa terima kasih kepada Raswiadi atas kontribusinya selama ini dan berharap Hendrayadi dapat bekerjasama dengan Baitul Mal serta timnya untuk mengoptimalkan pelayanan kepada umat.
“Ucapan terima kasih kepada Raswiadi, apa yang dilaksnaakan selama ini semoga menjadi amal ibadah dan selamat kepada saudara Hendrayadi, hari ini dengan ijin Allah diberi kesempatan terpilih sebagai keanggotaan Baitul Mal Simeulue,”ujar Ahmadlyah.
Proses pelantikan dan pengambilan sumpah Hendrayadi dilakukan di hadapan berbagai pihak, termasuk Ketua DPRK Simeulue, Irwan Suharmi, M. Si, Pj Sekda Simeulue, Asludin, M. Kes, Ketua MPU, Mukhsin Raf, Kepala Sekretariat Baitul Mal, Kabag Prokopim Romaidon Darma, serta sejumlah undangan terkait lainnya.
Dengan pengambilan sumpah dan penyerahan SK ini, Hendrayadi secara resmi mengambil tanggung jawab sebagai anggota Baitul Mal Simeulue.
Semua langkah ini diharapkan dapat membawa sinergi yang baik antara Hendrayadi dan Baitul Mal Simeulue dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.














