Hariandaerah.com Tapteng – Penjabat Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara Dr. Sugeng Riyanta, SH. MH melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Tapanuli Tengah Sumatera Utara mendukung Paslon Capres-Cawapres 2024-2029 mendatang. Menurutnya, jika melanggar, oknum ASN tersebut bakalan diberi sanksi tegas.
“Kami tegaskan agar jajaran ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Kabupaten Tapanuli Tengah tetap bertindak netral, tidak terlibat dukung mendukung terhadap partai politik, golongan dan kepentingan tertentu yang berkembang di masyarakat,”kata Pj Bupati Tapteng, Sumut, Sugeng Riyanta dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/1/2024)
Menurut Jaksa yang dikenal akrab dengan awak media, netralitas ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024 yang merupakan kepentingan nasional, wajib disukseskan bersama-sama.
“Kami berharap kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan situasi politik serta birokrasi pemerintahan pada tahun 2024 dapat berjalan dengan lebih baik, damai, kondusif dan terkendali sehingga dapat menopang terlaksananya Pemilu serentak tahun 2024 dapat berjalan dengan Luber, Jurdil dan Damai,”kata Sugeng.
Oleh karena itu, Netralitas ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa merupakan prasyarat utama bagi terwujudnya Pemilu tahun 2024 yang kredibel, damai dan membahagiakan.
“Bagi siapapun yang melanggar prinsip-prinsip Netralitas ASN, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”pungkas PJ Bupati Tapteng yang diminta mundur dari Bupati lantaran rekaman videonya saat beraudensi dengan pihak Dinkes diedit orang tak bertanggungjawab dengan narasi melecehkan profesi wartawan dan LSM.