KOTA LANGSA – Kepolisian resort (Polres) Langsa berhasil meringkus pengedar Narkotika jenis sabu jaringan Aceh Timur ke Kota Langsa dan turut mengamankan barang bukti (BB) sabu di area tambak Gampong Dama Tutong, Kecamatan Peureulak.
Operasi pengrebekan di Kabupaten Aceh Timur untuk menggagalkan peredaran sabu seberat 771,5 gram ini dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Langsa yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Mulyadi S.H M.H.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah S.I.K S.H M.H menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
“Kami menerima laporan adanya peredaran sabu dalam jumlah besar yang akan diedarkan di wilayah Kota Langsa. Berdasarkan itu, tim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka,” ucap Kapolres, Senin (16/12/2024).
AKBP Andy Rahmansyah menjelaskan, tersangka yang berhasil ditangkap dalam operasi Satres Narkoba pada Jumat (22/11/2024) itu adalah YH (33), warga Dusun Malahayati, Gampong Seuriget, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.
“Dari tersangka, petugas menyita BB berupa 1 paket sabu seberat 771,5 gram, 2 unit ponsel dan 1 sepeda motor Yamaha Lexi,” tambahnya.
BB tersebut ditemukan di semak-semak di sekitar lokasi penangkapan dan berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut akan diedarkan di Kota Langsa dengan imbalan sebesar Rp. 8 juta.
Selanjutnga dikatakan bahwa seorang rekan tersangka berinisial BY berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polres Langsa terus melakukan upaya pengejaran terhadap tersangka lainnya.
“Tersangka berperan sebagai kurir yang mengambil barang dari Kabupaten Aceh Timur untuk kemudian diedarkan di wilayah Kota Langsa. Kasus ini menunjukkan adanya jaringan narkotika lintas kabupaten. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap ini secara tuntas,” bebernya.
Kapolres Langsa menyebutkan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Dari pengungkapan ini, pihaknya berhasil menyelamatkan ribuan jiwa dari dampak buruk narkotika, dengan asumsi penggunaan, 1 gram sabu dapat digunakan oleh 8 orang. Setidaknya kami telah menyelamatkan 6.172 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika dengan BB seberat 771,5 gram,,” ujarnya.
Polres Langsa mendukung penuh Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia untuk memberantas Narkotika di seluruh wilayah. Kami berkomitmen menjaga keamanan masyarakat dan mencegah peredaran narkoba demi melindungi generasi muda,” ungkap Andy Rahmansyah mengakhiri.














