Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Polisi Serahkan Tiga Tersangka Kasus Perambahan Hutan dan Judi Online ke Kejaksaan

Polisi
Penyidik Satreskrim Polres Gayo Lues saat Serahkan Dua Tersangka Kasus Perambahan Hutan dan Satu Tersangka Judi Online ke Kejaksaan. (Foto: Humas Polda Aceh).

BLANGKEJEREN — Penyidik Satreskrim Polres Gayo Lues menyerahkan dua tersangka kasus perambahan hutan dan satu tersangka kasus judi online beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues pada Senin (19/8/2024).

Kasatreskrim Polres Gayo Lues, Iptu M. Abidinsyah, menyatakan bahwa penyerahan tersangka ini merupakan tahap kedua dalam proses hukum di kepolisian, yang dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.

Abidinsyah merinci bahwa kedua tersangka dalam kasus perambahan hutan adalah ST (28) dan MM (24), sementara tersangka dalam kasus judi online adalah SB (38).

BACA JUGA:  Komda LP-KPK Apresiasi Kinerja PJ Bupati Aceh Besar

“Kami menyerahkan tiga tersangka dari dua kasus yang sudah dinyatakan P21, beserta barang bukti yang meliputi dua unit mesin senso, satu parang gergaji senso, satu rantai gergaji senso, dan satu unit handphone,” jelas Abidinsyah dalam keterangannya pada Selasa (20/8/2024).

BACA JUGA:  Mahfud MD Ungkap Skandal Impor Emas Palsu Rp189 Triliun

Ia menambahkan bahwa penegakan dan penindakan hukum atas kasus-kasus tersebut dilakukan sesuai dengan program Commander Wish Kapolri Presisi Nomor 6 tentang Peningkatan Kinerja Penegakan Hukum.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *