KUALA SIMPANG – Polres Aceh Tamiang menerima satu pucuk senjata api (senpi) laras panjang jenis AK-56 sisa peninggalan konflik Aceh, dari warga menyerahkan dengan suka rela.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis mengatakan, senjata api yang diterima jenis AK-56 tersebut merupakan peninggalan dari sisa konflik Aceh, bukan senpi rakitan.
“Bahkan saat kita periksa nomor registrasi senjata laras panjang tersebut masih tertera,” kata Yanis, di Aceh Tamiang, Kamis (6/4/2023).
Bahkan, senapan serbu yang diserahkan warga tersebut tanpa magazine dan amunisi/peluru. Namun, kondisi senpi dipastikan baik dan masih bisa digunakan.
Atas nama institusi Polri, Yanis mengapresiasi warga yang telah bersedia menyerahkan senjata api sisa konflik Aceh kepada polisi.
Pihaknya menilai penyerahan senjata api tersebut sebagai wujud bentuk kepercayaan masyarakat kepada Polri yang dituntut untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Warga yang menyerahkan senjata api ini tentunya mewakili sikap masyarakat luas yang ingin hidup damai di bumi serambi Mekkah,” katanya.
Pihaknya berharap seluruh masyarakat untuk sama-sama menjaga Memorandum of Understanding (MoU) perdamaian Aceh dengan pemerintah Indonesia tanpa adanya konflik, demi kemajuan pembangunan Aceh ke depan.
Penyerahan senpi tersebut juga disaksikan oleh sejumlah pejabat utama (PJU) Polres Aceh Tamiang.














