Hukrim  

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Wastafel

Polda Aceh
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombespol Winardy, Saat Memberikan Keterangan Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Wastafel, Senin (4/9/2023). (Foto: hariandaerah.com/H).

BANDA ACEH – Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan (Wastafel) dan sanitasi pada SMA, SMK dan SLB di seluruh Aceh.

Hal tersebut, disampaikan Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombespol Winardy dalam keterangan singkatnya di Polda Aceh, Senin (4/9/2023).

BACA JUGA:  BMKG: Waspada Angin Kencang Dan Hujan Lebat di Daerah Langsa dan Aceh Tamiang

“Benar, ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RF selaku Pengguna Anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan,” kata Winardy.

BACA JUGA:  Penjabat Gubernur Aceh Akan Lantik Pj Bupati Aceh Singkil dan Pj Bupati Simeulue

Lebih lanjut, Winardy  menyampaikan, bahwa penetapan tersangka tersebut belum final. Artinya, masih ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

Ia menambahkan, penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh masih terus mendalami dan merampungkan kasus korupsi pengadaan wastafel pada SMA, SMK, dan SLB seluruh Aceh yang diduga merugikan negara miliaran rupiah.

BACA JUGA:  Diskop UKM Aceh Gelar Bimtek Terkait Izin Usaha Simpan Pinjam Berbasis OSS

“Anggaran pengadaan tersebut bersumber dari dana APBA refocusing Covid-19 dengan nilai kontrak Rp43.742.310.655 yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *