Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Polisi Ungkap Narkotika Jaringan Internasional, 12,5 Kg Sabu dan 3 Pelaku Diamankan

Polisi Ungkap Narkotika Jaringan Internasional, 12,5 Kg Sabu dan 3 Pelaku Diamankan IMG 20250310 212506
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah didampingi Wakapolres, Kasat Narkoba dan Kasie Propam saat gelar Konferensi Pers dengan menunjukkan 12.5 Kg sabu dan tersangka. (Foto:hariandaerah.com/Humas)

KOTA LANGSA – Kepolisian Resort (Polres) Langsa berhasil mengungkap peredaran Narkotika jaringan Internasional dalam waktu 1 Minggu sejak akhir bulan Februari sampai awal Maret 2025.

Dalam pengungkapan itu, sebanyak 12,5 Kg sabu dan 3 orang pelaku telah diamankan, termasuk seorang wanita. Polisi juga menyita uang tunai dan emas senilai 743 juta.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar di Kota Langsa.

“Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin, AKP Mulyadi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap dua pria yang diduga sebagai kurir di depan pintu masuk PT Gruti Langsa, Gampong Alue Dua, Langsa Baro, pada 25 Februari 2025,” ucap Kapolres Langsa.

Andy Rahmansyah selanjutnya menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan TZ (36) dan RP (28). Dari tangan mereka ditemukan 1 paket besar sabu seberat 564 gram dalam plastik biru serta sebuah tas hitam berisi 2 unit ponsel.

BACA JUGA:  Pria Asal Medan Datangi Polres Langsa Mintak Pertolongan

“Dari hasil interogasi, TZ mengaku mendapat sabu dari seorang pria berinisial “A”, yang diduga beroperasi di Kabupaten Aceh Timur. Polisi kemudian menelusuri jaringan ini dan menemukan bahwa masih ada sabu lain yang disimpan di lokasi berbeda,” terang Andy.

Kapolres Langsa menambahkan, pada malam harinya, tim bergerak ke hutan Gampong Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Dalam penyisiran, petugas menemukan 12 paket besar sabu seberat 12 kilogram yang dibungkus plastik merah bertuliskan “King 88”.

Barang bukti (BB) itu disembunyikan di semak-semak dekat pohon, namun tidak ditemukan seorang pun di lokasi.

“Setelah mengamankan sabu, kita menelusuri aliran uang hasil kejahatan ini. Pada 2 Maret 2025, Unit Opsnal mendapat informasi bahwa istri TZ, TH (45), diduga menyimpan uang dari transaksi narkoba,” kata Andy lagi.

Setelah dipanggil untuk klarifikasi, TH mengakui menyimpan uang tunai dan emas senilai Rp 743.382.000,-. Polisi juga menyita 2 buku tabungan dan ATM atas nama TH dan RP, yang diduga digunakan untuk menampung hasil penjualan sabu.

BACA JUGA:  DPO Pembunuh Siswi Dalam Karung di Sumbar Berhasil Ditangkap Polres Langsa

“Sebagian uang sudah digunakan untuk membeli emas, memenuhi kebutuhan sehari-hari, serta ada yang ditransfer ke pihak lain yang masih kami selidiki,” ungkap Andy Rahmansyah.

Pihak kepolisian menduga narkotika ini diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut di perairan Aceh. Sabu tersebut kemudian diedarkan di beberapa kabupaten, termasuk Aceh Timur dan Kota Langsa.

TZ dan RP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, TH dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Jo. Pasal 131 Jo. Pasal 137 (a) UU Narkotika, yang juga membawa ancaman hukuman serupa.

“Jika peredaran sabu ini tidak digagalkan, diperkirakan lebih 100 ribu orang dapat terjerat dalam penyalahgunaannya,” pungkas Andy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *