Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Polres Langsa Bekuk Pengedar Sabu Asal Aceh Timur

IMG 20251009 135237
Pengedar sabu, RF (31) asal Aceh Timur yang ditangkap Sat Narkoba Polres Langsa. (Foto:hariandaerah.com/Humas).

KOTA LANGSA – Kepolisian Resort (Polres) Langsa melalui Tim Unit Opsnal Sat Resnarkoba berhasil membekuk seorang pria yang merupakan pengedar sabu asal Aceh Timur di Gampong Birem Puntong, Kec. Langsa Baro.

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil didapatkan dari tersangka pada penangkapan sekitar pukul 02.00 WIB, Sabtu (04/10/2025) tersebut seberat 103,70 gram.

Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto SIK menyampaikan, penangkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya sampai tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di Kota Langsa.

“Kami tidak akan berhenti mengejar para pelaku dan jaringan peredaran narkoba. Setiap laporan masyarakat pasti kami tindak lanjuti dengan cepat dan tegas,” terang AKBP Mughi Prasetyo.

Polres Langsa tegas dengan komitmen dalam menjaga generasi muda dari ancaman bahaya narkotika. Keberhasilan ini merupakan keseriusan aparat kepolisian dalam mendukung program “Aceh Bersinar: Aceh Bersih dari Narkoba”.

BACA JUGA:  Antisipasi Kerusuhan Menjelang Pemilu 2024, Polres Langsa Perkuat Formasi Dalmas

Sebelumnya, Kasat Narkoba AKP Mulyadi SH MH mengatakan, penangkapan pengedar sabu ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba di wilayah Kota Langsa.

“Setelah menerima laporan, tim kami segera melakukan penyelidikan. Dari hasil pemantauan di lapangan, petugas menemukan seorang laki-laki dengan gelagat mencurigakan di pinggir jalan Gampong Birem Puntong,” ucap Kasat Narkoba.

Lebih lanjut AKP Mulyadi menjelaskan, saat diamankan, pelaku mengaku bernama RF (31), warga Gampong Seuneubok Rambong, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Kemudian saat penggeledahan, petugas menemukan 1 paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat 103,70 gram yang dibungkus menggunakan kertas warna kuning, serta satu unit ponsel merk Vivo warna biru di saku celana pelaku.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku membeli sabu dari seorang pria berinisial AM asal Kabupaten Aceh Utara dengan harga Rp.15 juta. Sabu itu rencana akan dijual kembali di Kota Langsa seharga Rp.20 juta,” kata Mulyadi.

BACA JUGA:  Terima Tim BPK-RI Audit Kinerja Pelayanan Publik MPP, Ini Kata Pj Sekda

Tersangka bersama BB langsung dibawa ke Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara pelaku berinisial AM yang disebut sebagai pemasok masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran oleh petugas.

Kasat Narkoba juga berterima kasih atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan pihaknya tidak akan pernah memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilkum Polres Langsa.

“Kami sangat apresiasi atas informasi akurat masyarakat dalam membantu aparat kepolisian. Ini bukti bahwa sinergitas antara masyarakat dan aparat sangat penting dalam memerangi narkoba,” ungkap AKP Mulyadi.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *