KOTA LANGSA – Kepolisian Resort (Polres) Langsa berhasil menangkap MA (22) yang merupakan seorang pelaku kasus pencurian sepeda motor (curanmor), Selasa (15/04/2025).
Selain menangkap pelaku, Unit Resmob Satreskrim Polres Langsa juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) 1 unit sepmor Honda Scoopy warna Hitam Putih les Merah, Kamis (10/04) malam.
Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Hasbi SIK MH menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan keberadaan pelaku di Desa (Gampong) Teungoh, Kecamatan Langsa Kota.
“Setelah menerima informasi tersebut, Unit Resmob segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ucap Kasat Reskrim.
AKP M Hasbi menambahkan, pelaku bernama Muhammad Aulia Pradana, seorang wiraswasta. Pelaku ditangkap dengan BB 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam putih dengan les merah yang diduga hasil curian.
“Pelaku dan BB langsung dibawa ke Mapolres Langsa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya lagi.
Adapun modus operandi pelaku dalam menjalankan aksinya adalah dengan menggunakan kunci palsu untuk mengambil sepeda motor korban.
“Kita juga mengkoordinasikan penyelidikan lebih lanjut dengan Unit Pidum guna melengkapi berkas perkara,” Ungkap M Hasbi.
Dengan penangkapan ini, Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto SIK tidak lupa menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini berkat kerja keras tim Unit Resmob dan Sat Intelkam Polres Langsa yang terus berusaha menjaga keamanan wilayah Langsa.
“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas tindak kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ungkap AKBP Mughi Prasetyo.














