KOTA LANGSA – Kepolisian Resort (Polres) Langsa melalui Unit Reskrim Polsek Langsa Barat berhasil menangkap seorang pria tersangka kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Desa Sungai Pauh Pusaka, Kecamatan Langsa Barat, Rabu (22/01/2025).
Tersangka berinisial DS (34), Wiraswasta, Dusun Nelayan, Desa Sungai Pauh Pusaka, Kecamatan Langsa Barat diamankan pada Selasa (21/01/2025) sekitar pukul 10.30 WIB berdasarkan laporan Nomor: LP/03/I/2025/ SPKT/Polsek Lgs Brt/Polres Langsa/Polda Aceh, tertanggal 14 Januari 2025.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH melalui Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi SH MH menyampaikan bahwa pelapor pada Hari Selasa 14 Januari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB mendapatkan kabar dari seorang saksi bernama Nyak Buloen jika rumahnya di Dusun Nelayan, Desa Sungai Pauh Pusaka, telah dirusak oleh tersangka DS.
Sampainya di lokasi rumahnya yang disebutkan, elapor menemukan kondisi kaca jendela rumah yang sudah pecah dan sejumlah barang berharga telah hilang, di antaranya 2 (dua) unit meteran listrik, 5 (lima) buah kusen, 40 (empat puluh) lembar seng, 30 batang kayu ring seng dengan perkirakan total kerugian mencapai Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
Kapolsek menjelaskan, dari situlah tim opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat segera melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka berdasarkan informasi yang diterima dan tersangka sebelnua diketahui berada di rumahnya di Desa Sungai Pauh Pusaka Pada Selasa, 21 Januari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB.
“Tersangka untuk saat ini telah diamankan di Mapolsek Langsa Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.
“Kasus ini menjadi perhatian serius Polsek Langsa Barat sebagai bagian dari komitmen kita dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Langsa,” ungkap Hufiza Fahmi.














