BANDA ACEH – Kepolisian Polres Kota (Polresta) Banda Aceh berhasil meringkus dua pencuri kabel optik bernilai ratusan juta. Kedua pelaku tersebut berinisial A (36), warga Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya dan HS (39), warga Jaya Baru, Kota Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadhillah Aditya Pratama mengatakan, kedua pelaku pencurian kabel optik tersebut, ditangkap pada Jumat (12/5/2023), di sebuah rumah kawasan Gampong Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh, yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan kabel.

Lebih lanjut, Fadhillah menyampaikan, kedua pelaku mencuri kabel sebanyak enam gulungan besar (haspel) dengan total panjang sekitar 18 ribu meter, yang diperkirakan bernilai Rp 300 juta.
“Kabel-kabel ini milik perusahaan bernama PT Citra Tel yang memang sengaja disimpan di halaman rumah selama dua bulan terakhir, Sementara JA sendiri merupakan mantan pegawai perusahaan itu,” kata Fadhillah, Sabtu (13/5/2023).
Fadhillah menjelaskan, kasus pencurian tersebut terungkap setelah petugas kepolisian menerima laporan dari korban. Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku beserta barang buktinya.
“Selain enam gulungan besar kabel optik, polisi juga menyita dua unit truk yang digunakan sebagai alat bantu untuk mengangkut kabel yang dicuri,” ujarnya.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut.













