Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Prabowo Batalkan Aturan LPG 3 Kg, Komisi XII : Tak Boleh Ada Penimbunan

Prabowo Batalkan Aturan LPG 3 Kg, Komisi XII : Tak Boleh Ada Penimbunan IMG 20250205 WA00421 768x484 1

JAKARTA – Anggota Komisi XII DPR RI Syafruddin menyoroti regulasi gas LPG 3 kg Kementerian ESDM yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Walaupun aturan baru telah dibatalkan Presiden Prabowo Subianto, dia meminta tidak boleh ada penimbunan gas yang disubsidi oleh pemerintah itu.

Syafruddin mengatakan, sejak 1 Februari Menteri ESDM melarang penjualan gas LPG 3 kg diecerkan. Kebijakan itu mengakibatkan terjadinya polemik di masyarakat, bahkan menjadi gejolak. Di sisi lain, masyarakat menerima angin segar dengan adanya pernyataan Menteri Keuangan bahwa harga LPG 3 kg sesunguhnya ialah Rp. 12.750, bukan harga yang dijual di pengecer.

“Ini menjadi sorotan terutama di Masyarakat Kalimantan Timur, di mana harga LPG (3 Kg) di Kaltim bahkan bisa mencapai Rp 45.000 – Rp 60.000 per tabung sejak Februari 2025. Ini bukan pertama kali harga jual LPG 3 kg seharga ini, namun sudah berjalan cukup lama di Kalimantan Timur, terlebih jika LPG langka maka masyarakat semakin menjerit. Sudah langka dan mahal,” ujar Syafruddin dalam keterangan tertulisnya , di Jakarta, Jumat (7/2/2025).

BACA JUGA:  Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih Temui Presiden Prabowo, Ini Yang Bahas

Legislator asal Dapil Kalimantan Timur itu mengatakan, walaupun larangan penjualan eceran LPG 3 kg sudah dibatalkan Presiden Prabowo, dia meminta pemerintah perlu pengawasan atau pemantauan langsung ke daerah-daerah.

“Jangan sampai ada penimbunan gas LPG 3 kg oleh orang yang tidak bertanggung jawab, sehingga mengakibatkan adanya kelangkaan gas LPG 3 kg, dan mengakibatkan harga jual di pengecer jauh dari harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan,” beber Politisi Fraksi PKB ini.

Ia pun mengatakan, perlu adanya pengawasan langsung kepada agen atau Pertamina Gas LPG sebagai penyalur ke pangkalan atau pengecer. Jangan sampai ada penimbunan tabung gas LPG 3 kg.

Menurutnya, jika kebijakan baru bahwa pengecer atau pangkalan gas LPG harus terdaftar atau yang sudah menjadi pangkalan resmi, maka perlu adanya kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan izin resmi tersebut.

BACA JUGA:  DPRD Kabupaten Tangerang Menetapkan Maesyal -Intan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

“Jangan sampai malah dibuat ribet persyaratan untuk mendapatkan perizinan, mengingat banyak masyarakat menjadi pengecer atau pangkalan gas LPG 3 kg sebagai sumber mata pencaharian mereka, khususnya masyarakat menengah ke bawah,” urainya.

Dengan diberlakukannya kembali para pengecer untuk menjual gas LPJ 3 kg, kata Syafruddin, perlu diperhatikan harga jualnya jangan sampai melebihi jauh dari harga eceran tertinggi (HET) yang ada di daerah.

“Seperti contoh kasus di Kabupaten Berau Kalimatan Timur, HET Rp 25.000, namun dijual ke masyarakat seharga Rp 45.000 – Rp 50.000,” bebernya.

Syafruddin juga meminta pemerintah untuk mempercepat LPG sintesis terbarukan yang diproduksi dari hidrogen hijau agar segera bisa digunakan untuk menggantikan LPG konvensional. (rdn)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *