PRINGSEWU, Hariandaerah.com – Wartawan memiliki peran penting dalam menjaga transparansi dan mengawasi jalannya pemerintahan. Namun, peran tersebut menuntut independensi yang tidak bisa ditawar. Belakangan, muncul fenomena yang disorot kalangan jurnalis, yakni wartawan yang menjadi narasumber dalam laporan investigasi yang dikerjakan oleh rekan seprofesinya.
Jurnalis dari Kabupaten Pringsewu, Davit Segara, menilai bahwa tren ini merupakan bentuk penyimpangan dari prinsip dasar jurnalisme. Menurutnya, ketika wartawan mengambil peran sebagai sumber informasi utama dalam laporan yang bukan ia kerjakan, maka ia telah meninggalkan fungsi kontrol yang seharusnya dijalankan media secara objektif.
“Ketika seorang wartawan bersedia menjadi narasumber dalam laporan investigasi rekan seprofesinya, maka posisi independensinya telah terganggu. Ia tidak lagi berada di luar peristiwa, melainkan menjadi bagian dari narasi yang dibangun. Ini sangat berisiko terhadap netralitas,” ujar Davit kepada Hariandaerah.com, Rabu (2/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa dalam konteks kerja jurnalistik, setiap informasi yang disajikan harus berdiri di atas prinsip verifikasi dan keberimbangan. Keterlibatan wartawan sebagai narasumber di dalam laporan rekan sejawatnya, apalagi dalam isu-isu sensitif seperti dugaan penyalahgunaan anggaran publik, termasuk isu lainnya menyangkut masyarakat, dapat menciptakan bias yang merusak kredibilitas media itu sendiri.
Menurut Davit, praktik tersebut membuka celah konflik kepentingan yang bisa berdampak buruk terhadap kualitas informasi yang diterima publik. Ia juga mempertanyakan mekanisme kontrol dalam pemberitaan semacam itu jika narasumber berasal dari kalangan internal media.
“Siapa yang akan menguji netralitas isi berita bila sumber utamanya adalah wartawan juga? Tanpa transparansi, publik tak bisa menilai apakah informasi itu sahih atau sudah terkontaminasi oleh kepentingan tertentu,” kata dia.
Lebih miris lagi, Davit mencatat adanya sejumlah kasus di mana wartawan yang menemukan dugaan kejanggalan dalam anggaran pemerintah, alih-alih mengangkatnya melalui pemberitaan yang terbuka, justru menyusun laporan tertulis dan menyampaikannya langsung kepada pihak-pihak terkait, seperti lembaga penegak hukum.
Menurutnya, tindakan tersebut menyalahi garis peran jurnalis yang seharusnya menjadi penyaji informasi bagi publik, bukan aktor hukum. Ketika wartawan mengambil jalur formal sebagai pelapor resmi, apalagi tanpa publikasi yang jelas, maka independensi profesi ikut terancam.
“Wartawan yang melaporkan temuannya secara tertulis kepada lembaga hukum, padahal itu bisa dijadikan laporan jurnalistik, telah kehilangan fungsi kontrolnya. Ia berubah dari pengawas menjadi bagian dari proses hukum yang seharusnya dia awasi,” jelas Davit.
Ia menekankan bahwa keterlibatan seperti itu berpotensi besar menimbulkan bias, apalagi jika dilakukan secara tertutup dan tanpa proses editorial. Dampaknya, publik justru kehilangan akses terhadap informasi yang seharusnya dibuka secara luas melalui media.
Meski begitu, Davit tidak menutup kemungkinan bahwa wartawan dapat menjadi narasumber dalam konteks tertentu. Ia menekankan bahwa hal tersebut tetap dapat dibenarkan secara etik apabila menyangkut persoalan yang berkaitan langsung dengan kebebasan pers, seperti intimidasi saat peliputan, pengusiran oleh aparat, atau pembatasan akses informasi.
“Dalam situasi di mana wartawan menjadi korban langsung, seperti saat dilarang meliput atau menghadapi kekerasan di lapangan, keterlibatan sebagai narasumber justru diperlukan. Ini penting agar publik mengetahui tekanan yang dihadapi oleh jurnalis saat menjalankan tugas,” tuturnya.
Sebagai contoh, Davit menyinggung insiden ketika seorang wartawan dilarang merekam saat kunjungan lembaga legislatif ke tempat usaha. Dalam konteks seperti itu, kata dia, keterangan wartawan justru menjadi bahan penting untuk mendorong perlindungan terhadap kemerdekaan pers.
Namun, ia mengingatkan agar peran tersebut tidak disalahgunakan di luar konteks yang seharusnya. Ketika wartawan mulai ikut menjadi sumber dalam laporan yang tidak mereka liput sendiri dan tidak berkaitan dengan kebebasan pers, maka telah terjadi pergeseran peran yang membahayakan integritas profesi.
“Jurnalis bukan bagian dari sistem hukum. Tugas kita bukan menghukum, tetapi menjaga agar publik tetap mendapat informasi yang jernih. Kalau wartawan masuk ke sistem, siapa lagi yang akan mengawasi dari luar?” kata Davit.
Ia pun mengajak para wartawan, khususnya di daerah, untuk kembali kepada prinsip dasar profesi. Dalam situasi di mana ruang informasi semakin terbuka, kredibilitas media menjadi modal utama dalam menjaga kepercayaan publik.
“Pers harus tetap menjadi pengawas, bukan pemain. Dan itu hanya bisa dijaga jika kita tetap memelihara jarak profesional. Tanpa itu, kerja jurnalistik kehilangan maknanya,” pungkasnya.








