Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

PSU di Simeulue Diduga Dilabel Rp 1 Juta Persuara

ilustrasi-tolak-money-politik
Ilustrasi Tolak Politik Uang. (Foto: AGM)

SIMEULUE – Menyahuti surat rekomendasi permintaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Panwascam Simeulue Timur. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Simeulue, melayangkan surat kepada seluruh ketua Partai yang ada di kabupaten Simeulue bahwa akan dilaksanakan PSU di Tujuh TPS.

Adapun tujuh TPS yang dilaksanakan PSU yakni, kecamatan Teluk Dalam Desa Bulu Hadek TPS 01 sebanyak empat jenis pemilihan, PPWP, DPR, DPD dan DPRRA. Kemudian, TPS 02 lima jenis pemilihan, PPWP, DPR, DPD, DPRRA dan DPRK Desa Gunung Putih TPS 01 Empat jenis, PPWP, DPR, DPD dan DPRRA.

Selanjutnya, kecamatan Salang, Desa Jaya Baru TPS 02 dan Desa Tamon Jaya TPS 01 masing-masing sebanyak Lima Jenis, PPWP, DPR, DPD, DPRRA dan DPRK, sedangkan Desa Suak Manang, TPS 01, hanya melaksanakan penghitungan suara ulang.

Terdapat juga di kecamatan Simeulue Timur, yaitu Desa Suak Buluh TPS 04 sebanyak satu jenis pemilihan PPWP dan Desa Suka Karya TPS 02 akan dilaksanakan pemilihan sebanyak lima jenis, PPWP, DPR, DPD, DPRRA dan DPRK.

BACA JUGA:  Kreatif, Anak Muda Simeulue Gandrungi Gelang Akar Bahar

Mengutip, Waspada.id Ketua Dewan Penasehat Partai Golkar Kabupaten Simeulue, Drs. H. Darmili dan Partai Golkar kabupaten Simeulue menolak dengan keras diadakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah tempat di pulau penghasil lobster itu. Pasalnya, kata Darmili, PSU syarat dengan kepentingan oknum Calon Legislatif (Caleg) dan Partai tertentu khususnya pada tingkat kabupaten yang ingin mendapatkan slot kursi Dewan.

Hal itu, katanya, dapat diindikasikan dengan muda jika dilakukan pengawasan dengan jeli dimana oknum Caleg dan orang kepercayaan oknum Caleg dan salah satu Partai dengan masif menemui para calon pemilih dengan memberikan dan menawarkan uang Rp 1 juta bahkan lebih untuk satu suara kepada pemilik suara untuk memilih oknum itu atau Partai tertentu.

Adapun lebih rinci, kata Darmili salah satu titik lokasi yang perlu perhatian serius dari pengawasan pada semua pihak. Bahkan, perlu memberikan edukasi/pengumuman pada warga TPS 002 Desa Suka Karya agar saat PSU tidak memilih Caleg yang menyogok kepada warga.

BACA JUGA:  Penjabat Bupati Simeulue Coffe Morning Bersama Ormas dan Awak Media

Tak hanya Darmili, usulan penolakan PSU juga disampaikan Plt. Ketua PPP Kabupaten Simeulue, Syahrus Tomy yang telah melayangkan surat penolakan PSU ke KIP.

“Kami juga sudah buat surat penolakan PSU ke KIP,” ujarnya.

Kemudian, Rita Diana, Anggota DPRK Simeulue periode 2019-2024 itu juga menolak dengan tegas PSU. Pasalnya kata Rita, jika dilaksakan PSU khususnya di TPS 002 Suka Karya, Kecamatan Simeulue Timur, KIP lebih memperhatikan surat rekomendasi permintaan PSU oleh Panwascam Simeulue Timur.

Sesuai surat dari KIP Simeulue kata Rita Diana, TPS 002 Desa Suka Karya, seharusnya dilaksanakan PSU hanya empat jenis pemilihan saja PPWP, DPR, DPD, DPRRA namun tidak diikut sertakan dengan DPRK nya.

“Untuk DPRK nya di TPS 002 Desa Suka Karya kami telah mengirimkan surat ke KIP Simeulue untuk tidak diikut sertakan, sesuai surat rekomendasi permintaan PSU oleh Panwascam Simeulue Timur,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *