Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

PT Perkasa Ina Samudra Bantah Tuduhan Telantarkan ABK Hingga Tawarkan Job Bodong

IMG 20260629 WA0017
M. Afriadi Komisaris PT Perkasa Ina Samudra Tegal, klarifikasi terkait tuduhan telantarkan ABK dan Job fiktif.(Foto dok hariandaerah.com/Iman.R)

TEGAL – PT Perkasa Ina Samudra membantah sejumlah tuduhan yang dimuat dalam pemberitaan, antara lain dugaan menelantarkan calon awak kapal (ABK), mempersulit pengembalian dana, serta menawarkan lowongan kerja fiktif atau job bodong.

Komisaris perusahaan, M. Afriadi, menegaskan pemberitaan tersebut tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Saat berita dimuat, proses penyelesaian bersama dua calon ABK masih berlangsung melalui mekanisme mediasi.

“Informasi soal persulitan pengambilan dokumen dan biaya administrasi tidak sesuai fakta. Hingga kini kedua calon ABK masih dalam proses penyelesaian dan belum pernah menyampaikan surat pengunduran diri kepada kami,” ujar Afriadi.

Ia menjelaskan, setelah kedua pihak menunjuk GWI sebagai penerima kuasa, perusahaan justru bersikap kooperatif dengan menghadiri undangan mediasi di kantor lembaga tersebut. Dalam pertemuan itu, PT Perkasa Ina Samudra menyerahkan rincian biaya yang telah dikeluarkan selama proses penempatan sebagai bentuk transparansi dan itikad baik.

BACA JUGA:  Buaya Besar Gigit Anak 10 Tahun di Desa Kohod Tangerang

“Pembahasan masih dalam tahap negosiasi. Kami menyayangkan pemberitaan yang menyebut kami tidak berniat menyelesaikan masalah, padahal proses mediasi belum selesai,” tambahnya.

Terkait tuduhan job bodong, Afriadi menegaskan hal itu tidak berdasar. Perusahaan memiliki kerja sama resmi dengan pemberi kerja di Amerika Serikat, didukung dokumen perjanjian yang sah dan sesuai peraturan. Sejumlah ABK pun telah berhasil diberangkatkan melalui kerja sama tersebut.

PT Perkasa Ina Samudra tetap membuka ruang dialog dan mengedepankan penyelesaian secara musyawarah. Pihaknya meminta semua pihak menghormati proses mediasi agar hasilnya adil dan tidak terganggu informasi yang belum terverifikasi.

BACA JUGA:  Polres Simalungun Gelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi Pengelolaan Dana Desa

Selain itu, perusahaan meminta pemberitaan mengedepankan prinsip keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menjelaskan posisinya.

“Kami menghormati kebebasan pers, namun masyarakat berhak mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang. Kami tetap berkomitmen menyelesaikan persoalan ini secara profesional, transparan, dan sesuai hukum,” tutup Afriadi.

 

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *