Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Daerah  

Selaku KPA, Mantan Plt Dirut RSUD Langsa Angkat Bicara Atas Pemeriksaan Dana BLUD

Selaku KPA, Mantan Plt Dirut RSUD Langsa Angkat Bicara Atas Pemeriksaan Dana BLUD IMG 20241005 152350
Tangkapan layar surat keterangan Kepala Inspektorat Kota Langsa, Sahrial SE,Ak terkait pemeriksaan laporan keuangan RSUD Langsa. (Foto:hariandaerah.com/Sukma)

KOTA LANGSA – Mantan Pelaksana Tugas Diretur Utama (Plt Dirut) RSUD Langsa angkat bicara atas pemeriksaan dana BLUD pada RSUD Langsa Tahun 2021 sampai 2024 dikarenakan yang bersangkutan adalah selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) pada saat itu.

Hal ini terkait dengan penyataan Koalisi masyarakat pancasila anti korupsi (Kampak) yang mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk memeriksa pejabat pengelola dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Langsa, khsususnya KPA dan PPK.

Ketua Kampak, M Aris Setiawan SH pada Jum’at (04/10/2024) mengatakan bahwa dana BLUD RSUD Langsa yang mencapai ratusan Miliar tersebut diduga tidak pernah diperiksa mulai tahun 2021 sampai 2024 dan ini juga diduga berpotensi ada korupsi dalam pengelolaannya.

BACA JUGA:  Kampak Desak Kejati Aceh Periksa Pejabat Pengelola Dana BLUD RSUD Langsa

dr. Helmiza Fahry Sp.OT yang merupakan mantan Plt Dirut RSUD Langsa dan KPA saat itu menyampaikan, sebagai instansi di bawah Pemerintahan Kota Langsa yang bersatu dengan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sudah tentu RSUD Langsa tidak luput mendapat pemeriksaan rutin tahunan dari badan pemeriksa keuangan (BPK).

“Laporan tersebut juga menjadi bagian kesatuan dari laporan keuangan Pemko Langsa,” ucapnya kepada wartawan hariandaerah.com, Sabtu (05/10/2024) via sambungan telephon.

Helmiza Fahry melanjutkan, tentunya hasil pemeriksaan BPK setiap tahunnya akan memberikan feed back kepada Pemko Langsa bila memang ditemukan kejanggalan dalam penggunaan anggaran seperti instansi lainnya.

“Audit rutin juga di lakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) setiap tahun yang hasilnya juga di teruskan ke dewan pengawas (Dewas) RSUD Langsa dan inspektorat sebagai laporan yang akan di teruskan ke Walikota Langsa sebagai pemilik RSUD Langsa,” terangnya lagi.

BACA JUGA:  Kampak Desak Kejati Aceh Periksa Pejabat Pengelola Dana BLUD RSUD Langsa

Helmi tidak lupa menjelaskan terkait dana sebesar 80 Miliar, 88 Miliar dan seterusnya, “Itu adalah hasil perolehan pendapatan RSUD Langsa dan bukan pendanaan dari sumber keuangan Kota Langsa,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan surat Kepala Inspektorat Kota Langsa, Sahrial SE,Ak yang bernomor 900/720/2024 tanggal 09 Agustus 2024 terkait keterangan laporan keuangan RSUD Langsa telah diperiksa oleh KAP dan BPK RI Perwakilan Aceh yang dilaksanakan setiap tahunnya.

“Maka saya selaku KPA saat itu heran jika hari ini dikatakan bahwa dana BLUD RSUD Langsa tidak pernah diperiksa selama Tahun 2021 sampai 2024, ada apa ini.!,” pungkas dr. Helmiza Fahry.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *