Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Nasabah BSI Langsa Kesulitan Mengetahui Sisa Kewajiban Untuk Pelunasan Pembiayaan

IMG 20260611 172638
Kantor BSI Unit di PB Blang Pasee, Kecamatan Langsa Kota. (Foto:hariandaerah.com/Dok.Ist).

KOTA ‎LANGSA – Seorang nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) di Kota Langsa, M. Kadafi mengaku kesulitan memperoleh informasi terkait status pembiayaan yang pernah ia ajukan dengan agunan sertifikat tanah milik orang tuanya, Kamis (11/06/2026).

‎Menurutnya, pembiayaan tersebut telah berjalan selama beberapa tahun dan sebelumnya rutin diangsur. Akan tetapi, dalam setahun terakhir pembayaran tidak dilakukan lagi setelah rumah yang ditempatinya terbakar sehingga berbagai dokumen penting, termasuk berkas pembiayaan dan bukti pembayaran angsuran, juga hangus terbakar.

‎Kini Kadafi berniat menyelesaikan kewajibannya dengan melakukan pelunasan karena kondisi ekonominya sudah mulai stabil. Kadafi pun mendatangi kantor BSI di kawasan PB Blang Paseh, Langsa Kota untuk mengetahui sisa kewajiban yang harus dibayarkan.

‎Namun, saat dikantor BSI tersebut Kadafi tidak memperoleh informasi yang jelas mengenai jumlah sisa pembiayaan maupun mekanisme pelunasan yang harus ditempuh.

BACA JUGA:  Air Bersih Mulai Normal, PDAM Langsa Fokus Pemulihan Kerusakan Sistem Produksi Pasca Banjir

‎”Saya datang karena ingin menyelesaikan pinjaman dan melunasi kewajiban. Tapi semua berkas dan bukti pembayaran saya sudah terbakar saat rumah terbakar, jadi saya tidak tahu lagi berapa sisa yang harus dibayar,” ucap Kadafi kepada hariandaerah.com.

‎Kadafi mengaku sempat menanyakan keberadaan data pembiayaan dan sertifikat tanah milik orang tuanya yang dijadikan agunan. ‎Menurut penjelasan yang diterimanya dari petugas, berkas pembiayaan dan sertifikat tersebut sudah tidak berada di kantor cabang dan telah berada di kantor pusat karena pembiayaan tersebut telah lama menunggak.

‎”Saya tanya sertifikat tanah orang tua saya yang jadi agunan itu di mana. Kata petugas, semuanya sudah di pusat karena sudah lama menunggak,” terangnya.

‎Ia menambahkan, petugas bank lalu meminta nomor teleponnya dengan alasan akan diteruskan kepada pihak yang menangani pembiayaan tersebut di tingkat pusat.

BACA JUGA:  Terkait Pemberian Bantuan dan Pendidikan Hukum, YARA Dengan PWI Teken MoU

‎Meski demikian, hingga saat ini ia mengaku masih menunggu informasi lanjutan terkait status pembiayaan, jumlah kewajiban yang tersisa, maupun langkah yang harus ditempuh untuk menyelesaikan pinjaman tersebut.

‎”Nomor telepon sudah saya kasih. Katanya nanti akan dihubungi oleh pihak pusat. Saya hanya ingin tahu berapa sisa kewajiban saya saja dan bagaimana cara menyelesaikannya,” ungkapnya.

Mengakhiri kekecewaannya, ‎Kadafi berharap pihak bank dapat memberikan kejelasan mengenai status pembiayaan yang dimaksud agar proses penyelesaian kewajibannya dapat dilakukan dengan baik.‎

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *