Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Situs Media PorosDemokrasi Terus Diserang, Akses Lumpuh Sepekan: Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers

IMG 20260203 WA00071

Jakarta – Situs berita PorosDemokrasi.com hingga kini belum dapat diakses setelah mengalami serangan siber selama hampir satu minggu terakhir belum bisa menanyangkan berita.

Insiden ini menambah daftar panjang gangguan terhadap media yang konsisten mengkritisi kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat.

Screenshot 20260215 183449 Chrome 1

Serangan terhadap situs media di Indonesia umumnya berbentuk peretasan (defacement), ransomware, hingga serangan Distributed Denial of Service (DDoS).

Tujuannya beragam: mencuri data, melumpuhkan layanan, hingga merusak reputasi media di mata publik. Pola ini menunjukkan adanya upaya sistematis membungkam arus informasi yang kritis.

BACA JUGA:  Demokrasi Diuji: Situs Media Kritis Porosdemokrasi.com Diserang, Kebebasan Pers Dipertanyakan

Screenshot 20260216 084203 Chrome

Ancaman juga semakin kompleks. Pelaku kini memanfaatkan teknik canggih seperti phishing berbasis kecerdasan buatan dan injeksi malware, yang membuat sistem keamanan konvensional sering kali tidak memadai.

Screenshot 20260215 183430 Chrome 1

Dampaknya bukan hanya kerugian material, tetapi juga hilangnya kepercayaan publik terhadap stabilitas dan independensi media.

Pengamat media sosial, Agus, menyebut serangan terhadap media sebagai “kejahatan terhadap demokrasi sekaligus bentuk pengkhianatan terhadap hak publik untuk memperoleh informasi.”

Screenshot 20260216 082621 Chrome

Menurutnya, ketika media dibungkam melalui serangan digital, yang diserang sebenarnya adalah ruang demokrasi itu sendiri ,dijakarta 16 Feberuari 2026.

BACA JUGA:  Pilkada Run, Ketua Divisi SPP, Parmas dan SDM KIP Aceh Tamiang Dinilai Salah Kaprah

Karena itu, negara seharusnya memandang serangan siber terhadap media bukan sekadar kejahatan teknologi, melainkan ancaman langsung terhadap kebebasan pers dan kedaulatan informasi rakyat.

Screenshot 20260216 083600 Chrome 2

Penegakan hukum yang tegas diperlukan agar praktik intimidasi digital terhadap media tidak terus berulang.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *