Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Terduga Pelaku Penimbunan 1,5 Ton BBM Jenis Solar Subsidi Ditangkap Ditreskrimsus Polda Aceh

bbm
Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap satu terduga pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di jalan Prof. A. Majid Ibrahim Lhok Banie, Kecamatan Langsa, Kota Langsa, Kamis (23/2/2023). (Foto: hariandaerah.com/Bid Humas).

BANDA ACEH – Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap satu terduga pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Pelaku berinisial GN (44) ditangkap di jalan Prof. A. Majid Ibrahim Lhok Banie, Kecamatan Langsa, Kota Langsa, Kamis (23/2/2023).

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di Kota Langsa, serta mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil truk yang di dalamnya terdapat tiga baby tanki yang berisi 1,5 ton solar subsidi.

“Benar, bahwasanya tim kami telah menangkap terduga pelaku penimbunan BBM di Langsa, serta mengamankan 1,5 ton solar subsidi,” jelas Winardy, melalui rilisnya Kamis (23/2/2023).

BACA JUGA:  Majelis Hakim Vonis 1,6 Tahun Penjara, Ini Hal yang Ringankan Hukuman Eliezer

Lebih lamjut Winardy menyampaikan, saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan ke Polda Aceh untuk dilakukan proses hokum lebih lanjut.

BACA JUGA:  Sengketa Warisan di Asahan Memanas, Polemik Mediasi dan Netralitas Pejabat Dipertanyakan

“Pelaku akan disangkakan Pasal 55 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang Terjadi di Kota,” pungkasnya.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *