KOTA LANGSA – Kepala Kepolisian resort (Kapolres) Langsa, AKBP Andy Rahmansyah S.H S.I.K M.H menyampaikan pentingnya kedisiplinan dan kepatuhan, bahwa dalam penggunaan senjata api (Senpi) harus sesuai dengan prosedur yang ada.
“Hal ini menindaklanjuti arahan Kapolda Aceh terkait pengawasan ketat terhadap penggunaan senjata api (senpi) oleh personel kepolisian,” ucap Kapolres Langsa pada apel pagi di Mapolres setempat, Senin (23/12/2024).
AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, tidak ada yang boleh menggunakan senjata api tanpa sepengetahuan Kepala kesatuan (Kasat) masing-masing. “Arahan Kapolda Aceh ini menjadi pedoman bagi kita untuk lebih disiplin dan waspada dalam penggunaan senjata api,” tegasnya.
Selanjutnya ia menginstruksikan para Kasat, Kapolsek dan Kasi agar lebih terbuka dan proaktif terhadap personelnya. Tujuannya untuk mengantisipasi segala hal yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan tugas kedepan.
“Pengawasan ini harus menjadi perhatian serius para Kasat, Kapolsek dan Kasi. Kita harus selalu open kepada personel masing-masing agar semua sesuai dengan aturan,” sambungnya.
Kapolres Langsa juga memastikan bahwa seluruh personel yang menggunakan senpi akan mendapatkan pelatihan tambahan yang mencakup penggunaan senjata api secara aman dan latihan menembak untuk meningkatkan kemampuan personel.
“Banyak hal yang perlu kita antisipasi dalam pelaksanaan tugas kedepan, sehingga arahan ini harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” sebutnya.
“Kegiatan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan profesionalisme, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Langsa,” ungkap Andy Rahmansyah.














