Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Analisis: Kemiskinan Brebes Turun, Penanganan Stunting dan Tata Kelola Desa Jadi Prioritas Berikutnya

IMG 20260901 WA0032
Infografis analisis kinerja Pemerintah Kabupaten Brebes: penurunan angka kemiskinan, prevalensi stunting, serta langkah reformasi tata kelola pemerintahan menuju pembangunan yang inklusif.(Dokumen hariandaerah.com) 

BREBES — Di bawah kepemimpinan Bupati Hj. Paramitha Widya Kusuma dan Wakil Bupati Wurja, Pemerintah Kabupaten Brebes dinilai menunjukkan kemajuan signifikan dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang responsif, transparan, dan berfokus pada penyelesaian masalah sosial-ekonomi mendasar. Kabupaten Brebes kini berada pada fase transformasi strategis, dengan prioritas utama pengentasan kemiskinan, penurunan stunting, serta reformasi kelembagaan hingga ke tingkat akar rumput.

Demikian dikemukakan oleh Azra Fadila Prabowo, S.I.P., Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, dalam analisis yang disampaikan kepada awak media hariandaerah.com, Selasa (1/9/2026).

Dari perspektif sosial-ekonomi, data menunjukkan pergerakan ke arah yang positif. Merujuk rilis resmi Badan Pusat Statistik (BPS), persentase penduduk miskin di Kabupaten Brebes pada Maret 2025 tercatat 14,15 persen, turun sebesar 1,45 poin persentase dibandingkan Maret 2024 yang mencapai 15,60 persen.

Secara absolut, jumlah penduduk miskin berkurang dari 283,28 ribu jiwa menjadi 257,29 ribu jiwa. Penurunan ini juga diikuti membaiknya Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) dan Indeks Keparahan Kemiskinan (P2), yang menandakan bahwa kebijakan perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi mulai berjalan lebih presisi dan menyasar kelompok yang tepat.

BACA JUGA:  Sejak Hari Ke-2 Lebaran, Arus Penyeberangan Ulee Lheue -Balohan Membeludak

Meski tren kemiskinan membaik, tantangan di bidang kesehatan masyarakat tetap memerlukan intervensi lintas sektoral yang konsisten. Prevalensi stunting di angka 21,5 persen (berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia) mengindikasikan bahwa perbaikan status gizi balita dan sanitasi lingkungan harus tetap menjadi prioritas utama dalam alokasi anggaran daerah.

Di bidang tata kelola pemerintahan, Pemkab Brebes terus membangun ekosistem birokrasi yang berintegritas. Salah satu langkah konkret adalah disahkannya Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Organisasi Kemasyarakatan pada akhir Agustus 2026. Peraturan ini menjadi landasan hukum untuk mendorong partisipasi masyarakat secara lebih tertib, aktif, dan efektif dalam mendukung pembangunan.

Transparansi juga didorong dari tingkat bawah. Langkah progresif terlihat dari sinergi Pemkab Brebes bersama Kejaksaan Negeri Brebes yang baru saja mengonsolidasikan 1.500 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 17 kecamatan pada 31 Agustus 2026. Kegiatan peningkatan kapasitas ini bertujuan meminimalkan kesenjangan informasi dan mencegah penyalahgunaan Dana Desa, sehingga setiap rupiah anggaran desa dapat memberi dampak berganda bagi perekonomian lokal secara akuntabel.

BACA JUGA:  Pemdes Giat Lakukan Pembangunan, Ini Harapan Kades Negeri Batin Jaya 

Secara keseluruhan, kondisi Kabupaten Brebes saat ini menggambarkan pemerintahan yang sedang berakselerasi di tengah kompleksitas demografis. Dengan konsistensi menerapkan kebijakan berbasis data (evidence-based policy) serta memperkuat kolaborasi antar-pemangku kepentingan, Pemerintah Kabupaten Brebes dipandang memiliki prospek yang meyakinkan untuk terus berkembang menjadi pusat tata kelola pemerintahan yang inklusif di wilayah pesisir utara Jawa Tengah.

“Konsistensi menerapkan kebijakan berbasis data dan mengedepankan kolaborasi akan menjadi kunci agar Brebes terus bermutasi menjadi episentrum tata kelola pemerintahan yang inklusif,” ujar Azra.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *