LAMPUNG – Triga Lampung, gabungan tiga organisasi masyarakat sipil AKAR, PEMATANK, dan KRAMAT, mengeluarkan maklumat keras. Mereka menegaskan akan menggelar aksi besar-besaran di Jakarta pada 25–28 Agustus 2025 untuk mendesak pemerintah segera mengeksekusi hasil rapat Komisi II DPR RI terkait ukur ulang seluruh Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Companies (SGC) dan anak perusahaannya.
“Maklumat ini jelas: segera ukur ulang! Jangan biarkan hasil rapat hanya jadi kertas kosong. Pertanyaannya, apakah Presiden Prabowo benar-benar berpihak pada rakyat Lampung, atau Jakarta sudah dibeli oleh PT SGC?” kata Ketua DPP Aliansi Komando Aksi Rakyat Lampung, Indra Mustain, saat memberikan pernyataan di Bandar Lampung, Jumat (22/8/2025).
Romli, Ketua DPP PEMATANK, menyebut aksi ke Jakarta sebagai puncak kejengahan masyarakat Lampung. Menurutnya, suara rakyat yang terus diabaikan harus diteriakkan langsung di jantung kekuasaan. “Kami ingin keadilan ditegakkan, bukan sekadar janji politik yang selalu dikhianati,” ujarnya.
Hal senada ditegaskan Sudirman Dewa, Ketua DPP KRAMAT. Ia menilai negara terlalu lama diam di hadapan dominasi korporasi gula terbesar di Indonesia. “Dua tahun kami bersuara, tapi negara seolah pura-pura tuli. Karena itu, rakyat Lampung sendiri yang harus mengetuk pintu istana,” katanya.
Konflik agraria yang melibatkan SGC telah menjadi luka lama di Lampung. PT Indo Lampung Perkasa dituding mencaplok tanah adat Teladas, sementara PT Sweet Indo Lampung menguasai tanah masyarakat Bakung. Sejak HGU pertama kali diterbitkan pada 1990-an, masyarakat disebut tidak pernah mendapat ganti rugi. Saat perpanjangan dilakukan pun, mereka sama sekali tidak dilibatkan. Akibatnya, benturan antara warga dan aparat perusahaan berulang kali terjadi, menelan korban luka hingga nyawa.
Triga Lampung juga menyoroti potensi kerugian negara yang tak sedikit. Pajak, sewa tanah, hingga penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT SGC dinilai tidak transparan. Nilainya ditaksir triliunan rupiah, namun pemerintah pusat tetap membiarkannya. “Negara kehilangan pemasukan, tapi aparat hukum seperti mati suri,” kata Sudirman.
Padahal, DPR RI Komisi II bersama ATR/BPN dan instansi terkait telah memutuskan langkah ukur ulang seluruh HGU PT Sweet Indo Lampung, PT Indo Lampung Perkasa, dan PT Gula Putih Mataram. Keputusan itu sah dan kuat secara hukum. Tetapi, hingga kini pemerintah pusat belum juga melaksanakan hasil rapat tersebut.
Triga Lampung menyebut kebisuan pemerintah adalah bukti keberpihakan negara kepada korporasi. Karena itu, aksi di Jakarta akan menjadi ujian politik bagi Presiden Prabowo Subianto: apakah ia berani menegakkan keadilan untuk rakyat Lampung, atau justru tunduk pada perusahaan yang selama puluhan tahun dituding merampas tanah dan mengabaikan hak masyarakat. ( Davit )








