Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Ungkap Kasus Narkotika di Kabanjahe, Dua Tersangka Ditangkap Satnarkoba Polres Tanah Karo

Tanah Karo
Dua Tersangka beserta barang bukti Narkoba saat diamankan Satnarkoba Polres Tanah Karo. (Foto: hariandaerah.com/Eva).

KAROPolres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus narkotika di wilayah hukumnya pada Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 00.10 WIB.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, S.H., S.I.K., M.M, melalui Kasat Narkoba AKP Harjuna Tarigan, S.Sos,.M.H., di Mapolres Tanah Karo, Senin (5/8/2024).

“Personel Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo menangkap dua tersangka di Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Penangkapan dilakukan di pinggir jalan,” kata Harjuna.

“Tersangka yang ditangkap adalah dua laki-laki dewasa berinisial AT (40), warga Desa Beganding, Kecamatan Simpang Empat, dan PP (32), warga Desa Singgamanik, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo,” sambungnya.

BACA JUGA:  Polisi Dihadang Warga Saat Evakuasi Alat Berat Di Nagan Raya

Lebih lanjut, Harjuna menyatakan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diterima oleh personel Opsnal Satresnarkoba.

“Langsung kami tindak lanjut dan melakukan upaya penyelidikan sampai penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan mobil tersangka, kami menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam mobil,” terang Kasat Narkoba Tanah Karo.

“Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 5 paket plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,09 gram, 1 lembar tisu warna putih, 1 buah plastik bening kosong, 1 unit mobil Datsun dengan nomor polisi BK 1416 SR warna putih, uang tunai sebesar Rp 600.000, dan 1 unit HP Android merk Vivo warna hitam,” tambahnya.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Jalan Amabaan Inkracht, Kejari Simeulue Segera Rampas AMP CV. ABL

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Keduanya kami persangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata Kasat.

Terkait pengungkapan ini, AKP Harjuna Bangun menyatakan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Tanah Karo dan mengimbau masyarakat untuk turut serta memberikan informasi yang dapat membantu dalam penegakan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *