KOTA LANGSA – Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Putra Aceh (LSM SPA) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk mengusut tuntas oknum pegawai PDAM Tirta Keumuneng Langsa berinisial H.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPD LSM SPA, Baihaqi atas dugaan pemerasan oleh H kepada pihak ketiga yang bertugas melakukan pemasangan instalasi meteran air di PDAM Langsa dengan mencatut nama Kejaksaan Negeri Langsa.
Baihaqi menyampaikan, pengusutan secara tuntas ini sangat diperlukan agar nama Kejari Langsa menjadi baik dan mendapat kepercayaan penuh dari masyarakat sebagai lembaga hukum yang jujur, adil, dan transparan dalam penegakan hukum di Kota Langsa.
“Oknum PDAM Langsa, H diduga telah meminta uang RP. 83 juta kepada MN yang merupakan pihak ketiga sebagai pemasang instalasi meteran air di PDAM untuk diserahkan kepada salah satu Jaksa di Langsa,” ucapnya kepada awak media, Selasa (28/01/2025).
Ia menambahkan, sesuai pemberitaan disejumlah media online, H juga meminta uang tambahan Rp. 30 juta untuk diserahkan kepada oknum Jaksa lainnya di Kejari Langsa.
“Atas kejadian ini, pastinya asumsi masyarakat menjadi negatif terhadap kinerja Kejari Langsa sebagai penegak hukum, dimana oknumnya diduga melakukan perbuatan melanggar hukum dengan memerintahkan H untuk meminta sejumlah uang kepada pihak ketiga dari PDAM Langsa,” terang Baihaqi.
Ketua LSM SPA ini menegaskan, Kejati Aceh harus berani untuk mengusut dan mengungkap dugaan pencemaran nama baik pada institusi Kejaksaan Negeri Langsa.
“Jika terbukti benar dugaan itu, Kejati Aceh harus memberi sanksi berat kepada siapa saja dari mereka yang melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai wujud dukungannya terhadap program Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” harapnya.
Selanjutnya Baihaqi mengatakan, dugaan pemerasan yang dilakukan oknum pegawai PDAM Langsa dengan mencatut nama Kejari Langsa terindikasi ada pengalihan isu dengan melaporkan Kabiro media trik news.co ke Dewan Pers oleh H yang memberi kuasa kepada Abu Woyla.
“Langkah yang dilakukan H ini dinilai sebuah ketakutan dan tindakan buru – buru, karena laporan yang disampaikan ke Dewan Pers oleh Abu Woyla tidak melalui prosedur sesuai UU Pers tahun 1999,” katanya.
Sesuai UU Pers, laporan ke dewan Pers dibuat setelah adanya permintaan hak jawab yang tidak tayang dimedia bersangkutan. Namun kenyataannya hak jawab belum pernah dilakukan sama sekali oleh H kepada trik news.co.
“Kasus oknum pegawai PDAM Langsa ini akan kita dalami dan kawal sampai tuntas. Kita duga ini adalah pungli berjamaah yang melibatkan H dan pihak lainnya,” ungkap Baihaqi.














