Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Walikota Langsa Belum Dilantik Gubernur Aceh, Ini Kata Pj Walikota Syaridin

Walikota Langsa Belum Dilantik Gubernur Aceh, Ini Kata Pj Walikota Syaridin IMG 20250311 162016 1
Pj Walikota Langsa, Dr. Syaridin S.Pd M.Pd. (Foto:hariandaerah.com/Sukma)

KOTA LANGSA – Pasangan Walikota Langsa terpilih, Jeffry Sentana dan Muhammad Haikal sampai saat ini belum dilantik oleh Gubernur Aceh. Hal ini sudah menimbulkan kegaduhan ditengah-tengah masyarakat.

Walaupun Pimpinan DPRK Langsa sudah meminta Jadwal pelantikan kepada Pemerintah Aceh melalui surat resmi, namun hingga saat ini belum ada balasan resmi dari Pemerintah Aceh.

Bahkan Pj Walikota Langsa, Syaridin terseret dalam arus permasalahan, karena disinyalir Pemko Langsa dibawah pimpinannya berdiam diri dan tidak melakukan apapun, sehingga dianggap punya kepentingan dalam penundaan pelantikan Walikota Langsa terpilih.

Dimana seharusnya, Pj Walikota Langsa mempunyai peran penting dalam menjaga daerah tetap kondusif, baik itu sebelum dan ssesudah proses Pilkada serta pada masa transisi pengalihan kekuasaan yang dianggap sah sesuai Undang-Undang RI.

BACA JUGA:  Hambat Pelantikan Walikota, Solidaritas Masyarakat Sipil Somasi DPRK Langsa

“Biar saja. Nanti akan jelas mengapa kondisinya bisa seperti ini,” ucap Pj Walikota Langsa, Dr. Syaridin S.Pd M.Pd menjawab pertanyaan wartawan hariandaerah.com, Senin (10/03/2025) malam.

Syaridin menyampaikan bahwa dirinya setiap saat berkomunikasi dengan Biro Pemerintah Aceh untuk mempertanyakan kapan Walikota dan Wakil Walikota Langsa untuk dilantik.

“Yang harus membuat surat minta jadwal pelantikan bukanlah kewenangan Pj Walikota tetapi adalah DPRK dan itu sudah dilakukan,” terangnya lagi.

Selanjutnya dijelaskan, akan tetapi pihak Provinsi untuk dapat menentukan jadwal pelantikan, diminta untuk segera membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD), karena pelantikan harus dilakukan di dalam sidang paripurna DPRK Langsa.

Syaridin menambahkan, sesuai pasal 22B Perpres Nomor 13 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2016 tentang tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sudah dijelaskan.

BACA JUGA:  "Kabar Gembira", Mall Publik Hadir di Kota Langsa

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di Aceh berlaku ketentuan bagi:
a. Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden RI dihadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
b. Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilakukan oleh Gubernur atas nama Presiden RI dihadaoan Ketua Mahkamah Syar’iyah dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyak Kabupaten/Kota

“Saya tetap berkoordinasi dan melakukan komunikasi dengan pihak pemerintah Aceh terkait itu. Insya Allah jika besok bertemu Bapak Gubernur Muzakir Manaf, saya akan coba tanyakan langsung masalah pelantikan Walikota Langsa,” ungkap Syaridin via seluler.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *