LHOKSEUMAWE — Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan (Warek I) Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe, Dr. Iskandar, M.Si., menegaskan bahwa langkah Kementerian Agama dalam memperkuat sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui pelaporan setiap pemberian yang diduga syubhat merupakan bentuk komitmen nyata terhadap transparansi dan integritas.(23/2/26)
Menurutnya, tindakan proaktif yang dilakukan Menteri Agama, Nasaruddin Umar, dengan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah keteladanan yang patut diapresiasi oleh seluruh penyelenggara negara.
“Sikap ini menunjukkan komitmen kuat terhadap transparansi dan akuntabilitas, terlebih dalam situasi yang tidak mudah, di mana pejabat publik harus berinteraksi secara luas di ruang publik dengan tuntutan kerja yang cepat dan dinamis,” ujar Dr. Iskandar,M.Si kepada wartawan Hariandaerah.com.
Ia menambahkan bahwa budaya melapor sejak awal merupakan bagian penting dari upaya pencegahan gratifikasi serta penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Sebelumnya, Menteri Agama mendatangi kantor KPK di Jakarta pada Senin (23/2/2026) untuk memberikan penjelasan terkait penggunaan pesawat khusus saat melaksanakan kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan pada 15 Februari 2026 dalam rangka peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar.
Menag menjelaskan bahwa kunjungan ke KPK tersebut merupakan bentuk keterbukaan dan tanggung jawab moral sebagai penyelenggara negara. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya bukan kali pertama berkonsultasi atau melaporkan penerimaan yang berpotensi menjadi gratifikasi.
“Kali ini kita datang lagi untuk menyampaikan terkait kepergian saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan menggunakan pesawat khusus. Saya datang ke sini untuk menyampaikan hal itu,” ujarnya.
Menag berharap langkah tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh jajaran Kementerian Agama maupun penyelenggara negara lainnya. Ia mengajak agar setiap bentuk pemberian yang diragukan statusnya segera dilaporkan.
“Laporkan apa pun yang mungkin syubhat bagi kita. Laporkan apa adanya. Jangan khawatir. Mudah-mudahan ini menjadi contoh yang baik bagi siapa pun yang menjadi penyelenggara negara,” tegasnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pelaporan dugaan gratifikasi sejak awal merupakan teladan positif dan bagian dari mitigasi potensi konflik kepentingan di masa mendatang. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi, khususnya pada aspek pencegahan.
Ia juga menegaskan bahwa hal ini menjadi edukasi bagi masyarakat dan pihak swasta agar tidak memberikan hadiah atau bentuk pemberian lainnya kepada penyelenggara negara maupun ASN.
Sinergi antara Kementerian Agama dan KPK ini dinilai menjadi contoh konkret bahwa pencegahan korupsi harus dimulai dari kesadaran, keberanian, dan keterbukaan para pejabat publik dalam melaporkan setiap hal yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.








