Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Warga Manyak Payed Alami Pembacokan, Polres Langsa Selidiki Kasus

IMG 20250827 222243
Personel Stareskrim Polres Langsa saat olah TKP kasus tindak pidana penganiayaan berat di tambak milik warga di Kecamatan Manyak Payed. (Foto:hariandaerah.com/Humas).

KOTA LANGSA – Kepolisian Resor (Polres) Langsa menyelidiki kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat dan pengeroyokan terhadap seorang warga Desa Seunebok Cantek, Kecamatan Manyak Payed, BH (35) yang mengalami pembacokan, Rabu (27/08/2025).

Pembacokan terhadap BH ini terjadi pada Rabu (20/08/2025) siang di sebuah pondok tambak warga di Kecamatan Manyak Payed dan pelaku diduga pria berinisial N (50) alias Wak Yes yang merupakan warga Dusun Manggis, desa dan kecamatan sama dengan korban.

Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Hasbi menyampaikan, kasus ini sesuai laporan nomor LP/B/402/VIII/2025/SPKT/ POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 20 Agustus 2025 oleh ayah korban, S (65).

“S mengetahui anaknya telah dianiaya oleh N alias Wak Yes, warga Dusun Manggis, Desa Seunebok Cantek sesuai informasi dari seorang saksi,” ucap Kasat Reskrim.

BACA JUGA:  Pembobol Dana Nasabah Bank Himbara Tangerang Rp 8,5 M Ditahan Kajati Banten

AKP Muhammad Hasbi kemudian menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah pondok tambak milik warga di Manyak Payed.

“Atas informasi itu, S bersama putranya yang lain, FM (18), langsung menuju lokasi dan menemukan korban dalam kondisi kondisi tergeletak dengan luka menganga di wajah sebelah kiri dekat telinga serta tiga luka robek pada tangan kiri,” terang Hasbi.

Korban yang mengalami luka bacok cukup serius di wajah dan tangan akibat serangan menggunakan parang oleh pelaku tersebut kemudian dilarikan ke Puskesmas Manyak Payed sebelum dirujuk ke RSUD Langsa.

Hingga kini, korban diketahui masih menjalani perawatan intensif dan disebut mengalami trauma akibat serangan itu.

BACA JUGA:  Personil Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Langsa Pastikan Tetap Aman Kota, Jelang Pemilu 2024

Kasat Reskrim Polres Langsa menjelaskan bahwa dari tempat kejadian perkara, polisi menyita sebilah parang yang diduga digunakan pelaku untuk menyerang korban.

Pelaku pembacokan akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Langsa memastikan akan menindaklanjuti perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku dan pihak Satreskrim juga sudah memeriksa pelapor, saksi-saksi, serta melakukan visum et repertum terhadap korban.

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Motif sementara diduga karena sering terjadi pertengkaran dan ancaman antara korban dan terlapor,” ungkap AKP M. Hasbi.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *