JAKARTA – Prof. Hasan Hasbi, Sekretaris Mahkamah Agung (MA), membuat keputusan mengejutkan dengan mengambil cuti besar selama tiga bulan di tengah-tengah statusnya sebagai tersangka dalam kasus yang sedang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (5/6/2023).
Keputusan ini menimbulkan kehebohan dan memunculkan pertanyaan tentang dampak yang mungkin terjadi pada proses pengadilan yang sedang berlangsung.
Informasi resmi yang diperoleh dari Kepegawaian MA menyatakan bahwa Prof. Hasan Hasan akan memulai cuti besarnya mulai tanggal 5 Juni 2023 hingga 4 September 2023. Ketika wartawan mencari konfirmasi, juru bicara MA, Suharto, mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut.
“Ya, benar bahwa Yang Mulia Bapak Prof. Dr. Hasbi Hasan, SH, MH, Sekretaris MA, akan mengambil cuti besar selama tiga bulan terhitung mulai tanggal (5/6/2023) sampai dengan tanggal (4/9/2023) sesuai dengan informasi yang kami terima dari Kepegawaian MA,” ujar Suharto kepada wartawan, Senin (5/6/2023).
Menanggapi situasi ini, MA segera melakukan langkah untuk memastikan kelancaran operasional sehari-hari. MA menunjuk Sugiyanto, SH, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pengawas (Kawabas) MA, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris MA. Keputusan ini bertujuan untuk menjaga agar tugas-tugas penting di MA tetap berjalan dengan baik selama masa cuti besar Prof. Hasan.
“Sesuai dengan Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor: 106/KMA/SP/V/2023, Sugiyanto, SH, yang merupakan Kepala Badan Pengawas MA, ditunjuk untuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris MA selama periode (5/6/2023) hingga (4/9/2023),” jelas Suharto.
Keputusan Prof. Hasan Hasbi untuk mengambil cuti besar ini menjadi perhatian karena ia saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus yang ditangani oleh KPK. Sebelumnya, KPK telah memanggil lima saksi terkait kasus tersebut, namun ada beberapa saksi yang tidak hadir termasuk hakim agung, Prim Haryadi, dan beberapa anggota TNI yang terkait dengan Mahkamah Agung.
Dalam perkembangan terkait kasus ini, Prof. Hasan Hasan juga telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah hukum ini menunjukkan bahwa Prof. Hasan berusaha untuk membela diri dan membuktikan ketidakbersalahannya dalam kasus yang sedang dihadapinya.
Kehadiran Prof. Hasan dalam sidang praperadilan dan dampak dari cuti besarnya terhadap proses pengadilan selanjutnya masih menjadi tanda tanya bagi banyak pihak. Masyarakat dan pihak-pihak terkait sedang menunggu perkembangan













