ACEH BESAR – Warga Gampong Meunasah Bak Trieng, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, meminta agar instansi terkait, termasuk Inspektorat, melakukan pemeriksaan terkait pengelolaan Dana Desa serta kedisiplinan aparatur Gampong, termasuk Geuchik setempat.
Permintaan tersebut terkait dengan pengelolaan Dana Desa yang dinilai tidak transparan, serta pelaksanaan program pembangunan yang dianggap tidak optimal. Warga juga mengungkapkan bahwa kantor Geuchik tidak berfungsi dengan baik sebagai tempat pelayanan masyarakat.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya terhadap pemerintah Gampong Meunasah Bak Trieng. Menurutnya, pengelolaan Dana Desa di gampong tersebut tidak terbuka, dengan minimnya informasi yang diberikan kepada masyarakat. Selain itu, banyak perangkat desa yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik, sementara Geuchik Gampong jarang masuk kantor.
“Kami menduga bahwa pengelolaan Dana Desa di Gampong kami tidak transparan. Informasi sangat terbatas, dan banyak perangkat desa yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. Bahkan, kantor Geuchik sering kali tertutup,” katanya, Rabu (6/11/2024).
Ia menambahkan, warga yang membutuhkan surat keterangan atau keperluan lainnya seringkali dipersulit. Surat-surat yang seharusnya bisa diurus di kantor desa, malah harus dibuat di luar kantor, seperti di tempat rental. Selain itu, ketika membutuhkan tanda tangan Geuchik, warga harus datang ke rumahnya, yang sering kali kosong dengan alasan Geuchik sedang pergi memancing.
“Setiap kali kami buat surat baik itu surat keterangan kehilangan maupun lainnya selalu dipersulit untuk minta tandatangan Geuchik, bahkan kami sampai ke kantor camat untuk melaporkan malah Geuchik suruh sekcam untuk ambil surat yang telah dia tandatangani itu ketempatnya,” ujarnya.
Menurutnya, hal ini menghambat pelayanan kepada masyarakat dan menciptakan ketidaknyamanan. Bahkan, ketika warga melapor ke kantor camat, mereka diminta untuk mengambil surat yang sudah ditandatangani Geuchik langsung ke tempat tinggalnya.
“Oleh karena itu, kami meminta agar Inspektorat dan instansi terkait memberikan perhatian serius terhadap masalah ini, agar Gampong kami dapat dikelola dengan lebih baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Dengan adanya permintaan ini, diharapkan ada tindak lanjut dari pihak berwenang untuk memeriksa dan menindaklanjuti pengelolaan Dana Desa serta masalah kedisiplinan aparatur desa demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Gampong Meunasah Bak Trieng.