Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

YARA Desak Polisi Hukum Berat Pelaku Pembunuh Bocah di Aceh Barat

Ketua YARA Perwakilan Aceh Barat dan Nagan, Hamdani, SSos, SH, MH, minta Polres Aceh Barat Hukum Berat Pelaku Pembunuh Bocah, Senin (25/2/2024). (Foto: Dok. YARA Aceh)
Ketua YARA Perwakilan Aceh Barat dan Nagan, Hamdani, SSos, SH, MH, minta Polres Aceh Barat Hukum Berat Pelaku Pembunuh Bocah, Senin (25/2/2024). (Foto: Dok. YARA Aceh)

ACEH BARAT – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat dan Nagan Raya mendesak Polres Aceh Barat untuk menghukum berat pelaku penganiayaan dan pembunuhan Berly Ghaisan Rabbani (5) bocah yang terjadi di gudang pembuatan gorong-gorong tempat pelaku bekerja di Jalan Singgah Mata II, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, di Aceh Barat pada tanggal 9 Februari 2024 yang lalu.

“Kami mendesak aparat kepolisian untuk memberikan ancaman hukum dengan hukuman seberat-beratnya yakni hukuman penjara seumur hidup dan atau hukuman mati,’’ kata Ketua YARA Perwakilan Aceh Barat dan Nagan, Hamdani, SSos, SH, MH, Senin (25/2/2024) kemarin.

Lanjut Hamdani, dengan hukuman berat yakni hukuman penjara seumur hidup dan atau hukuman mati.

Alasannya, sebut Hamdani, pembunuhan sekaligus tindak kekerasan terhadap bocah tak berdaya merupakan tindakan keji dan sangat biadap.

BACA JUGA:  Yayasan Talenta Samudera Pasai Gelar Program Ziarah Sejarah

Kejadian langka ini membuat gempar siapa saja yang mendengar. Hal seperti ini, kata dia, harus benar-benar mendapatkan ganjaran yang berat bagi pelaku.

Semoga pihak Polres Aceh Barat dapat mengembangkan kasus ini karena banyak kejanggalan kalau kita lihat dari kronologi kejadian.

“Hamdani berharap, semoga dalam kasus ini dapat terungkap semua siapapun yang terlibat. Kami menduga, ada tersangka lain dalam hal ini,” sebut Hamdani.

Kami dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendukung penuh kinerja Polres Aceh Barat agar mengusut tuntas kasus ini supaya dapat memberikan hukuman yang berat bagi pelaku.

“Kita juga berharap, agar kepada semua orang tua tetap lebih waspada dan hati-hati dalam menjaga anak- anak, jangan pernah menitipkan atau memberikan anak untuk di bawa oleh orang-orang yang baru di kenal.” sebut Hamdani.

Semoga dari kejadian seperti yang di alami oleh Berly Ghaisan Rabbani (5) bocah korban penganiayaan berat tidak lagi terulang kepada siapapun kedepannya.” ujar Hamdani.

BACA JUGA:  Buka Forum Pariwisata dan Bisnis Aceh 2023, Ini Kata Asisten Sekda Aceh

Sebelumnya, ayah korban bernama Adrimansyah Torik sempat menceritakan kepada media ini beberapa waktu lalu, bahwa ia meminta kepada pihak Polres Aceh Barat untuk segera menahan istrinya karena ia menduga istrinya juga turut serta dalam pembunuhan anaknya.

“Istri saya seperti menutup-nutupi kejadian meninggalnya anak saya. Sewaktu saya di Sinabang, istri saya menyampaikan kepada saya bahwa anak saya sudah meninggal karena sakit, sesampai saya di Meulaboh, saya bertanya dimana anak kami dikuburkan, tapi dia tidak pernah memberitahukan, setelah saya usut, baru ketemu kuburan anak saya tersebuut, karena saya curiga maka saya lapor ke Polisi,” ungkap Adrimansyah Torik.

Maka, harapan Torik, kiranya istrinya juga dihukum seberat-beratnya seperti pelaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *