Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Yayasan Lajnah Khairiyah Musytarakah Diduga Tak Bayar Pajak

Yayasan Lajnah Khairiyah Musytarakah
Mobil pengangkut sawit Yayasan Lajnah Khairiyah Musytarakah. (Foto: Hatian Daerah/Erma

DHARMASRAYA – Sebuah badan hukum yang tersusun dari kekayaan baik harta maupun lainnya yang dipisahkan dan bertujuan untuk dapat mencapai sebuah tujuan tertentu dalam beberapa bidang, seperti bidang sosial, bidang kemanusiaan, dan bidang keagamaan yang tidak memiliki anggota. Lalu apakah yayasan wajib bayar pajak?

Yayasan sebagai subjek pajak tertuang di dalam Pasal 111 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang mengubah Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal tersebut, yang dimaksud “badan” sebagai subjek pajak adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang di dalamnya termasuk yayasan.

Subjek pajak ini dikenai pajak atas penghasilan yang diperolehnya misalnya, penghasilan yang bersumber dari laba usaha, imbalan karena pekerjaan, penghasilan karena bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, atau penghasilan lain. Sehingga meskipun cenderung bersifat non-profit, yayasan tetap diwajibkan membayar pajak sebagai suatu badan.

BACA JUGA:  ASN Pemko Padang Dituntut Jadi Agen Perubahan

Itulah yang terjadi pads Yayasan Lajnah Khairiyah Musytarakah yang beroperasi di wilayah hukum Kenagarian Teratak Tinggi kecamatan Timpeh dan mempunyai kebun kelapa sawit ratusan hektar diragukan untuk pembayaran pajak dan jikalaupun ada hanya sebatas SPPT seperti pajak bangunan dan tanah masyarakat.

Kejanggalan ini team investigasi awak media menelusuri kekantor perpajakan daerah BKD kabupaten Dharmasraya dan betul adanya’ pajak perorangan yang dibayarkan tetapi jumlah SPPT hanya sekitar puluhan lembar saja yang dikonfirmasi lewat Kabid pajak BKD kabupaten Dharmasraya yang namanya tidak boleh ditulis di media ini.

Kemenag Dharmasraya H.Masdan,SAg.MA melalui humasnya juga membenarkan belum dapat informasi lewat dokumen akta pelaporan yayasan Lajnah Khairiyah Musytarakah di Jorong Sakato Nagari Teratak Tinggi Timpeh tersebut kekantor Kemenag Dharmasraya sebagai yayasan pendidikan atau Pontren.

“Kami belum menerima laporan keberadaan yayasan tersebut Pak” ungkap pelayanan Satu Pintu Terpadu Kemenag Dharmasraya.

 

Tidak berhenti disitu saja wartawan media ini juga berkewajiban untuk melakukan investigasi ke Pelayanan Perizinan Satu Pintu Terpadu Kabupaten Dharmasraya melalui Kabid Perizinan dan juga bagian informasi Sri Purniawati,S.Kom juga belum menerima laporan dari izin usaha perkebunan dari Yayasan Lajnah Khairiyah Musytarakah Beringin Sakti Nagari Teratak Tinggi Timpeh.

BACA JUGA:  Pemko Padang Implementasikan KTR demi Terwujudnya Kota Sehat

“Tidak ada didokumen Pelayanan kami izin usaha perkebunan kelapa sawit dari yayasan Lajnah Khairiyah Musytarakah tersebut” ungkap Sri Purniawati.S.Kom.

Inilah para pelaku usaha yang berkedok yayasan yang mengelola ratusan perkebunan di kabupaten Dharmasraya untuk mengelabuhi pajak usaha dan keberadaan yayasan tersebut ilegal tanpa legalitas yang jelas.

Salah satu warga yang tak bersedia disebutkan namanya yayasan ini juga bekerja sama dengan kelompok tani setempat untuk ikut program Replanting kebun kelapa sawit ungkap warga tersebut.

Setelah dihubungi Haji Karno sebagai Manager Perkebunan tersebut bungkam dikonfirmasi wartawan ini dan tanpa memberi suatu keterangan sedikitpun.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *