JAKARTA – Jusuf Hamka, seorang pengusaha jalan tol, telah mengajukan tuntutan kepada pemerintah Indonesia agar membayar utang sebesar Rp 800 miliar yang belum dibayarkan kepada perusahaannya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), sejak terjadinya krisis keuangan pada tahun 1998.
Tuntutan Jusuf Hamka menyoroti kewajiban pemerintah dalam menyelesaikan utang yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade. Dalam kondisi ekonomi yang terdampak oleh krisis keuangan pada tahun 1998, perusahaan PT CMNP menghadapi kesulitan akibat utang yang belum diselesaikan tersebut.
Jusuf Hamka berharap pemerintah segera mengambil tindakan untuk membayar utang tersebut, sehingga dapat mengurangi beban finansial yang telah lama membebani perusahaan tersebut.
Sebelumnya ia juga melakukan upaya menagih langsung kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan mengirim surat ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kemenkeu. Namun, hingga saat ini utang tersebut masih belum dibayarkan.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, memberikan tanggapan bahwa pihaknya sedang memeriksa informasi yang disampaikan oleh Jusuf Hamka. Saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut yang diberikan.
“Kami sedang memeriksa informasi tersebut,” ujar Prastowo, pada Rabu (7/6/2023).
Menurut Kepala Sub Direktorat Humas, Bernadette Yuliasari Mulyatno, masalah ini menjadi ranah Biro Advokasi di Setjen Kemenkeu yang bertanggung jawab dalam menanganinya.
“Ini menjadi kewenangan Biro Advokasi di Setjen Kemenkeu. Jadi, sebaiknya dapat ditanyakan langsung ke sana,” tutur Bernadette saat dihubungi.
Dalam konteks ini, Jusuf Hamka sebagai pengusaha jalan tol menuntut pemerintah untuk membayar utang sebesar Rp 800 miliar yang belum dibayarkan kepada perusahaannya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Ia mengungkapkan bahwa utang ini belum dibayarkan sejak terjadinya krisis keuangan pada tahun 1998.
Utang ini berkaitan dengan deposito yang dimiliki oleh CMNP di Bank Yama yang pada saat itu tidak dapat dibayarkan karena bank tersebut mengalami kebangkrutan pada tahun 1998. Seharusnya ada bantuan likuiditas yang dikenal dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Namun, CMNP tidak menerima ganti rugi dari pemerintah karena dianggap memiliki afiliasi dengan Bank Yama.
“Pemerintah menganggap kita memiliki afiliasi karena Bank Yama yang dikatakan memiliki Mba Tutut, sementara Citra Marga adalah perusahaan terbuka,” jelas Jusuf.
Pada tahun 2012, Jusuf menggugat dan memenangkan tuntutannya. Namun, hingga tahun 2015, pemerintah masih belum membayar utang tersebut, dan akhirnya utang tersebut bertambah menjadi 400 miliar.
Pada tahun 2015, telah dilakukan negosiasi dengan Kemenkeu agar utang tersebut dikurangi. Akhirnya, disepakati jumlah yang harus dibayarkan hanya sebesar Rp 170 miliar. Sayangnya, menurut Jusuf, hingga delapan tahun berlalu sejak saat itu, utang tersebut belum juga dibayarkan. Ia memperkirakan bahwa utang pemerintah kepada perusahaannya mencapai Rp 800 miliar.
Dalam upaya menyelesaikan masalah ini, Jusuf berharap agar pemerintah segera membayar utang yang masih tertunda. Hal ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kewajiban finansial pemerintah terhadap sektor swasta yang dapat berdampak pada kepercayaan dan stabilitas ekonomi negara.














