Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Terkait Sengketa Tanah Dengan Pihak Perusahaan, YLBH-AKA Dampingi Masyarakat Cot Rambong

YLBH-AKA
YLBH-AKA Siap Dampingi Masyarakat Cot Rambong Terkait Sengketa Tanah Dengan Pihak Perusahaan. (Foto: hariandaerah.com/Sofyan).

NAGAN RAYA – Kasus dugaan sengketa tanah di Gampong (Desa) Cot Rambong,  Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, terkesan berlarut-larut dan belum ditemui titik terang.

Ungkapan tersebut disampaikan Keuchik (Kepala Desa), Musriadi HD didampingi Direktur eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Keadilan (YLBH-AKA), Muhammad Dastur dan tokoh masyarakat di kantor Keuchik setempat, Jumat (19/5/2023).

“Penyelesaian kasus sengketa tanah ini, kami berikan kuasa kepada YLBH AKA agar bisa mendamping ke jalur hukum. Konflik sengketa tanah ini sudah berlarut-larut,” kata Musriadi HD.

Sementara itu, Direktur eksekutif YLBH-AKA, Muhammad Dastur membenarkan kesediaannya untuk mendampingi masyarakat Cot Rambong terhadap  konflik lahan.

“Kami siap mendampingi upaya hukum terhadap kasus sengketa tanah, agar prosesnya bisa selesai,” tutur Muhammad Dastur.

Kemudian, Muhammad Dastur menyampaikan secara tegas, bahwa YLBH-AKA serius menjadi pengacara kasus ini. Dalam kesempatan itu, pihaknya berharap kepada penegak hukum harus serius dalam merespon dan menangani dugaan sengketa lahan sebagaimana yang disampaikan Keuchik dan masyarakat setempat.

BACA JUGA:  Warga Manyak Payed Alami Pembacokan, Polres Langsa Selidiki Kasus

“Dari cerita masyarakat, diduga  ada pemalsuan surat tanah. Masyarakat mempertanyakan keabsahan dan legalitas surat tersebut yang sinyalir tanda tangan dipalsukan dan tidak tertera stempel,” jelas Muhammad Dastur.

Bahkan ada kejanggalan lain, salah seorang mengatas namakan Kepala Dusun (Kadus), berinisial M. Pihaknya menyebutkan tidak pernah menjadi Kadus dan yang diketahui oleh masyarakat setempat, bahwa M ini hanya menjabat Tuha Peut dan mantan sekdes era tahun 1990 an.

“Bahkan ada pengakuan lagi dari berberapa masyarakat setempat, yakni inisial AM mengatakan, benar pihaknya sebagai Kadus. Namun mengaku bukan tanda tangan dirinya dalam dokumen surat menyurat tanah tersebut. Begitu juga MN, mengaku tidak pernah menandatangani surat tanah yang dimaksud,” kata Muhammad Dastur sebagaimana pengakuan yang bersangkutan.

Ia menambahkan, atas dugaan tanda tangan palsu tersebut, pihak merasa dirugikan akan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Masyarakat juga menaruh harapan agar penegak hukum mengusut tuntas terkait surat tanah tersebut sehingga kasusnya terang benderang.

BACA JUGA:  Kodim 0205/TK dan Polres Tanah Karo Tangkap Lima Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Disisi lain, masyarakat mengakui
pernah dilaporkan ke pihak berwajib, berdasarkan surat akte hibah oleh Cut Fatimah, sesuai bukti kepemilikan tanah AH No 100/2016 di Gampong Cot Rambong.

Dalam kesempatan tersebut turut dibeberkan, PT AP mengaku sudah ada Hak Guna Usaha (HGU), namun masyarakat tidak pernah mengetahui tentang perihal itu.

“Terkait persoalan ini, masyarakat meminta pemerintah daerah turun tangan dan mengusut tuntas kasus dugaan sengketa tanah.Jika perlu dan dibutuhkan bisa melibatkan  pihak Kementerian Pertanahan,” pungkas Musriadi HD.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *