JAKARTA – Sesuai dengan jadwal tahapan Pemilu 2021, hari ini Senin (1/8/2022) merupakan hari pertama dimulainya pendaftaran Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.
Tahapan pendaftaran Parpol dibuka selama 14 hari, mulai tanggal 1 sampai dengan 14 Agustus 2022. Waktu pendaftaran dibuka pada pukul 8.00 Wib dan ditutup pukul 16.00 Wib setiap hari, kecuali tanggal 14 Agustus ditutup pada pukul 24.00 Wib.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia saat membuka hari pertama pendaftaran calon peserta Pemilu 2024, ada sembilan partai politik yang sudah mendaftar pada hari pertama yakni PDIP, PKP, PKS, Perindo, NasDem, PBB, Prima, Reformasi, dan Pandai.
Pendaftaran partai politik menjadi calon peserta Pemilu 2024 pada hari pertama di KPU RI sudah selesai. Setelah melakukan pengecekan, KPU RI menyatakan dokumen 6 dari 9 parpol yang mendaftar pada hari pertama dinyatakan lengkap 100%.
Keenam parpol tersebut antara lain PDIP, PKP, PKS, Perindo, NasDem, serta PBB. Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Kholid, mengatakan pengecekan dilakukan dengan cara mencocokkan data di Sipol.
“Setelah kami menerima dokumen, kami langsung melakukan pengecekan seperti Pasal 173 ayat 3 dan kami hanya menerima dokumen yang lengkap,” kata Idham Kholid mengutip dari detik.com.














