Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Ketua Fraksi PKS DPRA Menolak Revisi Qanun LKS, Dukung Bank Syariah di Aceh

dpra
Ketua Fraksi PKS DPRA Zainal Abidin, (Foto: istimewa)

BANDA ACEH – Ketua Fraksi PKS DPRA, Zaenal Abidin, dengan tegas menyatakan penolakan terhadap rencana revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan mendukung keberlanjutan eksistensi bank syariah di Aceh, terjadinya gangguan layanan di Bank Syariah Indonesia (BSI) tidak seharusnya menjadi alasan bagi pengembalian operasional bank konvensional di wilayah tersebut, Selasa (23/5/2023).

Zainal menjelaskan, bahwa permasalahan yang terjadi di Bank Syariah Indonesia (BSI) tidak dapat diselesaikan dengan mengizinkan kembali operasional bank konvensional di Aceh, lebih tepatnya, perbaikan dan peningkatan kualitas layanan pada bank tersebut harus menjadi prioritas utama, guna mencegah kejadian serupa terjadi di masa depan,

“Ada kekurangan dalam pengamanan sistem IT perbankan BSI yang memungkinkan terjadinya serangan peretasan, oleh karena itu, perbaikan yang diperlukan harus difokuskan pada masalah teknis yang sedang dihadapi,” tegas Zaenal.

“Sebaliknya, fokus harus ditujukan pada perbaikan internal dan peningkatan efisiensi operasional bank syariah, agar kejadian serupa tidak terulang dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Aceh,” tambahnya.

BACA JUGA:  Untuk Usaha Produktif, Baitul Mal Gayo Lues Pelajari Pemberdayaan Zakat-Infak

Menurut Zaenal, tidak dapat disangkal bahwa perbankan syariah di Indonesia terkesan sebagai bank kelas dua, karena memiliki modal yang terbatas dan produk yang belum sebanyak bank konvensional, namun, di Aceh, sistem syariah dipilih sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.

“Kita semua telah sepakat untuk menjalankan transaksi perbankan sesuai dengan prinsip syariat Islam, bek woe bak soet (jangan kembali ke semula lagi),” tambahnya dengan tekad.

Lebih lanjut, Zaenal menyatakan bahwa Qanun LKS baru diterapkan selama dua tahun, oleh karena itu, sangat penting untuk memperkuat bank-bank syariah yang beroperasi di Aceh, termasuk Bank Aceh yang kepemilikannya dipegang oleh masyarakat Aceh sendiri, dengan demikian, langkah ini akan memberikan kekuatan lebih pada sektor perbankan syariah di wilayah tersebut.

Dalam Pasal 16 ayat (2) UUPA, jelas disebutkan bahwa salah satu tugas yang harus dilakukan oleh Pemerintahan Aceh adalah menjalankan keistimewaan Aceh, termasuk pelaksanaan syariat Islam bagi penduduk Aceh yang memeluknya.

Oleh karena itu, Zaenal mengajak semua elemen masyarakat Aceh untuk bersatu dan dengan bangga melaksanakan keistimewaan ini, “Kita harus bersama-sama memperkuatnya, bukan justru melemahkannya,” tegasnya.

BACA JUGA:  Pemkab Tangerang Akan Menambah Gerai Pelayanan Publik di Intermoda Kecamatan Cisauk

Zaenal mengungkapkan bahwa keberadaan keistimewaan ini adalah sesuatu yang harus dijaga dan diperjuangkan dengan sungguh-sungguh oleh masyarakat Aceh, sebagai bagian dari identitas dan kebanggaan mereka.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh telah mengirim surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk membahas revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah.

Pemerintah Aceh telah mencapai kesepakatan untuk merevisi qanun tersebut agar memungkinkan beroperasinya bank konvensional di Aceh.

“Pemerintah Aceh setuju dengan rencana revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah yang sedang berlangsung di DPRA,” ungkap Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA.

Kesepakatan tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah Aceh mendukung dan terlibat aktif dalam proses revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah yang sedang berjalan di DPRA.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *