Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Polisi Berhasil Tangkap 8 Pelaku Perdagangan Orang

Polisi
Polisi amankan 8 Pelaku Perdagangan Orang, Kamis (8/6/2023). (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Polisi berhasil menyelamatkan sebanyak 123 orang dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui jalur Nunukan, Kalimantan Utara, menuju Tawau, Malaysia.

Selain menyelamatkan korban, polisi juga berhasil menangkap dan mengamankan delapan orang yang tersangka terlibat dalam kasusu kejahatan ini.

“Saat ini, kami telah berhasil mengungkap 9 jaringan TPPO, menerbitkan 9 laporan polisi, dan menahan 8 tersangka,” ungkap Kepala satuan tugas (Satgas) TPPO Polri, Irjen Asep Edi Suheri, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/6/2023).

TPPO Polri bekerja sama dengan Polda Kaltara dan Polres Nunukan melaksanakan tindakan penegakan hukum di lokasi terkait. Penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya serius dalam memerangi tindak perdagangan orang yang terjadi di wilayah tersebut.

BACA JUGA:  PWI dan Kementerian ATR/BPN Sinergi untuk Sertifikasi Aset Tanah

Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan mengirimkan pekerja migran secara ilegal melintasi perbatasan negara.

Setelah berhasil penangkapan, polisi berhasil mengidentifikasi kedelapan tersangka dengan inisial H, J, AW, LO, U, LP, HZ, dan YBS. Dalam operasi tersebut, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menjadi alat bukti, termasuk 32 unit ponsel, 3 kartu keluarga, 54 KTP, dan 45 paspor.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subsider Pasal 81 Jo Pasl 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Mereka dapat menghadapi hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.

BACA JUGA:  4 Tersangka Penyelewengan Pupuk Bersubsidi Ditangkap

“Selama operasi ini, kami berhasil menyelamatkan 123 korban yang terdiri dari 74 laki-laki, 29 perempuan, dan 20 anak-anak. Korban-korban tersebut berasal dari Sulawesi Selatan, NTT, dan Jawa Timur,” ungkap Asep.

Tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang mengancam keselamatan dan martabat manusia, Polisi terus gencar dalam upaya pemberantasan TPPO dan menjaga keamanan para pekerja migran. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya praktik perdagangan orang ke pihak kepolisian.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *