BANDA ACEH – Polda Aceh menyampaikan penjelasan terkait kasus pencurian satu unit mesin gilingan kopi gelondong di Kabupaten Aceh Tengah yang berujung pada dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur. Seluruh rangkaian peristiwa tersebut telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan telah memperoleh putusan pengadilan.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, S.I.K., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 14 Agustus 2025, sekitar pukul 00.00 WIB, di pekarangan rumah milik Rosmalinda (36), seorang pegawai negeri sipil (PNS), warga Kecamatan Wihni Bakong, Kabupaten Aceh Tengah. Mesin gilingan kopi gelondong milik korban diduga dicuri oleh FR (17), mantan pelajar, warga Kecamatan Silih Nara, bersama seorang rekannya bernama Ardika yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pada hari yang sama sekitar pukul 07.00 WIB, mesin tersebut dijual oleh FR kepada RN (41), warga Kecamatan Bebesen, dengan harga Rp1.800.000. Uang hasil penjualan digunakan oleh FR untuk bepergian ke Kota Lhokseumawe,” ujar Kabid Humas, Kamis (5/2/2026).
Peristiwa dugaan penganiayaan terhadap FR terjadi pada Sabtu, 16 Agustus 2025, sekitar pukul 13.30 WIB. Saat korban hendak kembali ke rumahnya di Kecamatan Silih Nara dan melintas di wilayah Kampung Kayu Kul, Kecamatan Pegasing, ia dihentikan oleh empat orang berinisial SM (22), MA (22), Mld (20), dan AH (22). Korban diduga diikat menggunakan tali dan mengalami pemukulan secara bersama-sama.
Selanjutnya, korban dibawa ke Kampung Lenga, Kecamatan Bies, dan kembali mengalami penganiayaan. Tidak berhenti di situ, korban kembali dibawa ke Kampung Wih Sagi Indah, Kecamatan Silih Nara, dan kembali dipukul. Saat korban berteriak meminta pertolongan, warga setempat datang mengamankan korban dan membawanya ke Polsek Silih Nara, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polres Aceh Tengah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami pendarahan dari hidung dan mulut, luka lecet di bawah mata kanan, pendarahan pada bola mata kiri, serta luka lecet di bagian dada belakang.
“Atas peristiwa ini, kedua belah pihak saling membuat laporan polisi di Polres Aceh Tengah,” kata Kombes Pol Joko.
Polres Aceh Tengah telah memfasilitasi upaya mediasi sebanyak dua kali, yakni pada 5 dan 8 September 2025. Namun, karena tidak tercapai kesepakatan damai, perkara dilanjutkan ke proses hukum.
Untuk perkara pencurian, berkas perkara tersangka FR dinyatakan lengkap (P21) pada 28 Agustus 2025 dan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka serta barang bukti pada 29 Agustus 2025. Perkara tersebut diproses berdasarkan Pasal 363 ayat (2) KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pengadilan Negeri Takengon melalui Putusan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2025/PN TKN menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan kepada FR, yang dijalani di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh.
Sementara itu, perkara dugaan penganiayaan terhadap anak dengan tersangka SM, MA, Mld, dan AH diproses berdasarkan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Takengon Nomor 130/Pid.Sus/2025/PN TKN tanggal 4 Februari 2026, para terdakwa dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 3 bulan, dengan ketentuan diganti pidana kerja sosial selama 150 jam di RSUD Datu Beru, Aceh Tengah.
“Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding,” tutup Kabid Humas.








