BANDA ACEH – Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo kembali memperpanjang masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh untuk satu tahun ke depan (2023-2024).
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Muhammad MTA di Banda Aceh, Rabu (5/7/2023).
Lebih lanjut, Jubir Pemerintah Aceh, Muhammad MTA membenarkan, bahwa Presiden Joko Widodo telah memperpanjang masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh sampai satu tahun ke depan.
“Keputusan Presiden (Keppres) tersebut diterima langsung oleh Pak Pj. Gubernur yang diserahkan oleh Sekjen Kemendagri Pak Suhajar Diantoro mewakili Mendagri Rabu (05/07/2023) siang tadi di Kantor Kemendagri RI, Jakarta,” kata MTA,
MTA menjelaskan, bahwa pada Selasa (4/7/2023) sore, juga telah digelar evaluasi triwulan IV kepemimpinan Pj. Gubernur Aceh di Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.
Di akhir pernyataannya, MTA juga mengajak semua pihak untuk bersatu demi Aceh yang lebih baik.
“Banyak hal yang mesti terus sama-sama kita perbaiki, mari terus bersatu demi Aceh yang lebih baik dan bermartabat,” pungkasnya.














