Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Presiden Telah Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Aceh, Ini Kata Jubir

Aceh
Juru Bicara Pemerintah Aceh,Muhammad MTA. (Foto: Istimewa).

BANDA ACEH – Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo kembali memperpanjang masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh untuk satu tahun ke depan (2023-2024).

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Muhammad MTA  di Banda Aceh, Rabu (5/7/2023).

Lebih lanjut, Jubir Pemerintah Aceh,  Muhammad MTA membenarkan, bahwa Presiden Joko Widodo telah memperpanjang masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh sampai satu tahun ke depan.

BACA JUGA:  Duta Besar Jerman Apresiasi Inovasi Nilam USK

“Keputusan Presiden (Keppres) tersebut diterima langsung oleh Pak Pj. Gubernur yang diserahkan oleh Sekjen Kemendagri Pak Suhajar Diantoro mewakili Mendagri Rabu (05/07/2023) siang tadi di Kantor Kemendagri RI, Jakarta,” kata MTA,

MTA menjelaskan, bahwa pada Selasa (4/7/2023) sore, juga telah digelar evaluasi triwulan IV kepemimpinan Pj. Gubernur Aceh di Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.

BACA JUGA:  Polres Nagan Raya Peduli Pencegahan Stunting Pada Balita, Laksanakan Posyandu

Di akhir pernyataannya, MTA juga mengajak semua pihak untuk bersatu demi Aceh yang lebih baik.

“Banyak hal yang mesti terus sama-sama kita perbaiki, mari terus bersatu demi Aceh yang lebih baik dan bermartabat,” pungkasnya.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *