Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Presiden Telah Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Aceh, Ini Kata Jubir

Aceh
Juru Bicara Pemerintah Aceh,Muhammad MTA. (Foto: Istimewa).

BANDA ACEH – Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo kembali memperpanjang masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh untuk satu tahun ke depan (2023-2024).

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Muhammad MTA  di Banda Aceh, Rabu (5/7/2023).

Lebih lanjut, Jubir Pemerintah Aceh,  Muhammad MTA membenarkan, bahwa Presiden Joko Widodo telah memperpanjang masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh sampai satu tahun ke depan.

BACA JUGA:  Lakukan Pertemuan Dengan Panitia Besar PON XXI/2024, Ini Harapan Pj Gubernur Aceh

“Keputusan Presiden (Keppres) tersebut diterima langsung oleh Pak Pj. Gubernur yang diserahkan oleh Sekjen Kemendagri Pak Suhajar Diantoro mewakili Mendagri Rabu (05/07/2023) siang tadi di Kantor Kemendagri RI, Jakarta,” kata MTA,

MTA menjelaskan, bahwa pada Selasa (4/7/2023) sore, juga telah digelar evaluasi triwulan IV kepemimpinan Pj. Gubernur Aceh di Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.

BACA JUGA:  Rahmadhani Resmi Dilantik Sebagai Anggota KIP Kota Langsa

Di akhir pernyataannya, MTA juga mengajak semua pihak untuk bersatu demi Aceh yang lebih baik.

“Banyak hal yang mesti terus sama-sama kita perbaiki, mari terus bersatu demi Aceh yang lebih baik dan bermartabat,” pungkasnya.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *