JAKARTA – Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) Republik Indonesia (RI). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi.
Hal tersebut, disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (20/10/2023).
“Tiga saksi yang diperiksa di gedung Merah Putih KPK atas nama Nora Kartika Setyaningrum (PNS pada Kemenaker RI (Direktur Bina Pengantar Kerja pada Ditjen Binapenta), Ami Wiyatra (Swasta), dan Muhammad Khairul Basyari (Swasta),” kata Ali seperti dikutip dari Infopublik, Sabtu (21/10/2023).
Lebih lanjut Ali mengatakan, sebelumnya KPK telah menggeledah rumah Reyna Usman (RU) terkait korupsi sistem proteksi TKI di Kemnakertrans. Dari penggeledahan tersebut penyidik berhasil menemukan sejumlah bukti di lokasi.
“Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan yang diduga rumah kediaman pribadi dari salah satu pihak yang di tetapkan sebagai Tersangka yang berlokasi di wilayah Kabupaten Badung, Bali,” ungkap Ali.
Tak hanya itu, kata Ali, dalam penggeledahan tersebut penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain bebeberapa dokumen berupa catatan transaksi transfer sejumlah uang ke beberapa pihak yang segera didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik.
“Melihat hasil tersebut analisis beserta penyitaan segera dilakukan dan nantinya kembali dikonfirmasi pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi,” pungkasnya,














