Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Eks Panglima TNI Sebut Akusisi PT SBS Sudah Sesuai Aturan

Eks Panglima TNI Sebut Akusisi PT SBS Sudah Sesuai Aturan IMG 20240120 WA0026
Keterangan foto : Ketiga orang saksi saat sidang akusisi PT SBS di Sumsel, Jumat (20/1/2024) (hariandaerah.com/jumri)

Hariandaerah.com Jakarta – Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam TBK (PT BA), melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI). Kali ini, yang menjadi salah satu saksi yaitu mantan Panglima TNI Laksamana (Purn) Agus Suhartono dan mantan Komisaris PT Bukit Asam Robert Heri serta Seger Budihardjo.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Jumat (19/1/20024) untuk mendengarkan keterangan saksi. Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Pitriadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) eks panglima TNI (Laksamana (Purn) Agus Suhartoni dicecar seputar proses akuisisi PT SBS dan hutang yang ditinggalkan perusahaan setelah dilakukan akuisisi.

“Hutang itu ditanggung oleh perusahaan setelah di akuisisi,” ungkap Agus Suhartono saat menjawab pertanyaan JPU di Pengadilan Negeri Palembang.

Pada saat sidang berlanjut, saksi juga membenarkan bahwa dalam proses akuisisi PT SBS telah dilakukannya kajian dan persetujuan direksi.

“Akuisisi PT SBS dilakukan itu berawal dari adanya surat dari direksi tentang rencana akuisisi mengenai jasa penambangan, kemudian dilakukan kajian dari aspek-aspek legal dan juga telah dilakukan evaluasi,” jelasnya.

Mereka adalah eks Dirut Utama PT Bukit Asam Tbk periode tahun 2011-2016 Milawarma, Wakil Ketua Saham Akuisisi Saham PT SBS Nurtima Tobing, Eks Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam Tbk Anang Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Saiful Islam, dan Pemilik PT Satria Bahana Sarana (SBS) Tjahyono Imawan.

“Ya ini bisa kita jadikan pelajaran untuk kita semua agar kita bisa mawas diri bahwa tidak semua berpandangan sama terhadap apa yang dilakukan oleh perusahaan. Harapannya untuk kelima terdakwa tidak bersalah, karena mereka tidak melanggar aturan,” harapnya.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Sebut Hakim Akan Bebaskan Terdakwa PT SBS

Tim kuasa hukum kelima Terdakwa PT SBS, Gunadi Wibakso menjelaskan bahwa pada saat persidangan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan oleh JPU Kejati Sumsel termasuk mantan Panglima TNi Laksamana (Purn) Agus Suhartono menyebutkan kegiatan korporasi yang dilakukan PT BA dengan mendirikan PT BMI kemudian melakukan akusisi PT SBS telah dilakukan secara benar dan poper. Akusisi tersebut sesuai dengan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP), Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, (RKAP), kajian/fisibility study baik internal PT BA maupun oleh Konsultan Independen dan telah disetujui oleh Dewan Kimisaris.

“Semua saksi saat persidangan termasuk mantan Panglima TN Laksamana (Purn) Agus Suhartono menyebutkan bahwa kegiatan korporasi ini telah memberikan manfaat yg besar bagi PT BA, yaitu menghilangkan ketergantungan PT VA dari jasa kontraktor luar. PT BA dapat melakukan penghematan biaya jasa kontraktor dalam jumlah trilyunan rupiah, ” jelas Gunadi, Sabtu (20/1/2024)

Gunadi juga menceritakan bahwa saksi menjelaskan dengan gamblang bahwa akusisi PT SBS jelas mendatangkan laba yang sangat besar bagi PT BA dengan jumlah trilyunan dan juga meningkatkan produksi.

“PT BA dapat mengontrol jumlah produksi sesuai kebutuhan, sehingga menghindarkan dari kelebihan atau kekurang produksi, ” ucap Gunadi.

Dikatakan Gunadi, investasi yang dilakukan oleh PT BA mendirikan PT BMI dan mengakuisisi saham PT SBS tujuannya untuk menguntungkan PT BA. Karena menurut Gunadi, yang dilihat adalah potensi kedepannya dan bisa dibuktikan meski nilai ekuitas minus namun pada tahun 2016 sudah menghasilkan laba Rp24 miliar.

BACA JUGA:  Dosen Trisakti : Dakwaan JPU Kejati Sumsel Keliru Semestinya Terdakwa Bebas

“Tidak hanya surplus ekuitas Rp101 miliar, di tahun 2023 juga mencatatkan laba kurang lebih Rp140 miliar. Sehingga menepis adanya kerugian negara yang dilakukan oleh PT BA,” ucap Gunadi.

Sementara itu, Ridho Junaidi menjelaskan mengenai dakwaan kerugian negara faktanya lembaga audit BPK RI telah melakukan audit terhadap PT BA setiap dua tahun sekali. Selain itu, lanjut Ridho ditemukan fakta bahwa hasil kajian dari konsultan, kontrak untuk akuisisi perusahaan lebih menguntungkan, ketimbang membuka perusahaan baru.

“Dan pada saat audit itu, tidak ada ditemukan kerugian negara,” sebut Ridho.

Karena, ujar Ridho hasil kajian konsultan untuk akuisisi hanya membutuhkan modal Rp72 miliar. Kata Ridho, nilai yang sangat murah daripada membuka perusahan baru waktu itu membutuhkan modal Rp120 miliar.

“Nilai ekonomisnya juga terlihat selain murah, dalam akusisi suatu perusahaan juga telah lengkap mulai dari perizinan, SDM, peralatan dan lain sebagainya,” ucap Ridho.

Untuk diketahui, kelima terdakwa tersebut yaitu mantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA), Milawarma, Mantan Akusisi Bisnis Madya PT BA serta Wakil ketua Tim Akusisi Penambangan PTBA Nurtimah Tobing, Mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA Anung Dri Prasetya, Ketua Tim Akusisi Penambangan PTBA Saiful Islam, dan Direktur Tri Ihwa Samara Selalu pemilik PT SBS sebelum diakusisi PTBA.

Diberitakan sebelumnya, lima terdakwa dugaan korupsi akuisisi PT Satria bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk dalam sidang dakwaan pada, Jumat (17/11) JPU menilai bahwa para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 162 Miliar akibat dari proses akuisisi PT SBS melalui PT BMI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *