Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Polisi Kembali Ringkus Dua Tersangka Penjual Narkotika Di Lhokseumawe

Narkotika
Dua Tersangka Penjual Narkotika Jenis Sabu Saat Diamankan Polres Lhokseumawe Di Mapolsek Banda Sakti Lhokseumawe, (Foto: hariandaerah.com/H).

LHOKSEUMAWEPersonel Polsek Banda Sakti kembali meringkus dua tersangka penjual Narkotika jenis sabu – sabu di kawasan Desa Pusong Lama, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Sabtu (2/9/2023) sekira pukul 02.30 WIB dinihari.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Ipda Arizal mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Bahwa, di Dusun V Desa Pusong sering terjadi aktivitas jual beli Narkotika.

“Kemudian, personel melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus dua tersangka yakni, seorang wanita berinisial MU (41) dan ZU (40), keduanya merupakan warga Kecamatan Banda Sakti,” kata IPDA Arizal, kepada media ini, Senin (4/9/2023).

BACA JUGA:  Selesai Tepat Waktu, DPRA Ajak Masyarakat Awasi Pembangunan Venue PON 2024

“Ketika dilakukan penggeledahan, kita menemukan satu paket kecil sabu – sabu seberat 0,20 yang dsimpan di dalam kotak rokok Magnum Filter,” ujar

Ia menambahkan, untuk proses lebih lanjut kedua tersangka kini diamankan di Mako Polsek Banda Sakti. Tersangka dijerat UU Narkotika Pasal 112, dengan hukuman pidana paling minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda mulai 800 juta hingga 8 miliar.

BACA JUGA:  Tim SDM Polri Ambil Data Primer Rekpro di Pulo Aceh

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *