ACEH UTARA – Dewan Sengkata Indonesia Lantik 53 Mediator dan Bangun Sinergi Restorasi Justice di Ruang Aula Kampus Universitas Langsa (Unsam) laksanakan penandatanganan pakta integritas, pengambilan sumpah dan pelantikan profesi mediator dan arbiter praktisi dewan sengketa di wilayah hukum Propinsi Aceh.
Pelaksanaan kegiatan ini berlangsung lancar di ruang aula Unsam Kota Langsa sekaligus diikuti dengan pelantikan anggota DSI yang ada di berbagai Kabupaten/Kota di Aceh dan turut hadir sejumlah pejabat di wilayah Kota Langsa (23/10/23)
Pelantikan sebanyak 53 Mediator ini dipimpin langsung oleh Indonesia.Presiden Dewan Sengketa Indonesia, Sabela Gayo, Ph.D.,CPL.,CPCLE. melantik para pengurus yang sebagian besarnya juga merupakan para praktisi hukum, para dosen dan pegawai.
Hasbi,S.Pd selaku anggota yang baru di Lantik asal Aceh Utara mengatakan kepada wartawan hariandaerah.com pada pukul 10.13 wib pelaksanaan kegiatan ini mulai dari pelatihan hingga pengambilan sumpah.
Dengan hadirnya DSI di Aceh Utara mampu memberikan nilai-nilai keadilan dalam menyelesaikan sengketa melalui mediator, arbiter yang dilantik hari ini.
“Yang dilantik hari ini berjumlah 53 orang, ada dari Aceh Utara 3 orang, yaitu H. Hamdani Ajalil,MA, Muhammad Nasir, dan saya Hasbi,S.Pd,,” jelasnya.
Pelatihan hari ini sebuah nilai lebih bagi praktisi yang ingin mengambil peran sebagai mediator dan arbiter, tutup Hasbi (nur)














