Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Dalimi Sebut PAW Dua Aggota DPRA Sesuai Mekanisme

20240118 img 2832 scaled
Wakil Ketua DPR Aceh, Dalimi (Foto: hariandaerah.com)

BANDA ACEH – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Dalimi menyebutkan pergantian antar waktu (PAW) dua anggota dewan telah sesuai prosedur dan mekanisme. Dimana, M Yusuf alias Pang Ucok dan Eddi Shadiqin dilantik sisa masa jabatan 20019-2024.

“Jadi untuk keduanya proses cukup panjang, memang ada salah satu anggota dewan melakukan banding,” kata Dalimi, Kamis (18/01/2024)

Dia juga menyebutkan PAW  juga berdasarkan surat keputusan Kementerian dalam Negeri (Kemendagri). Sehingga, harus segera dilakukan.

“Kuncinya di SK. Kalau sudah keluar kita tetap melantik seperti malam ini. Jadi nggak ada hal-hal aneh sebenarnya,” ujar Dalimi.

BACA JUGA:  3 Fraksi DPRK Langsa Tidak Komitmen, Sampai Saat Ini Belum Kirim Nama Untuk AKD

Meskipun di tahun Pemilu, kata Dalimi, pergantian antar waktu tersebut tidak menjadi hambatan bagi lembaga DPR Aceh. Sebab, kinerja lainnya juga tetap berjalan sesuai prosedur.

“Pemilihan legislatif  tinggal berapa bulan lagi. Kinerja lembaga itu tidak hanya dua orang saja, ada  81 orang. jadi semuanya bekerja sama,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, dua anggota pergantian antar waktu (PAW) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sisa masa jabatan 2019-2024 resmi dilantik, Kamis, 18 Januari 2024.

BACA JUGA:  Dinas Peternakan Provinsi Aceh Salurkan 300 Dosis Vaksin PMK di Kabupaten Aceh Tamiang

Kedua politikus itu yakni, Muhammad Yusuf alias Pang Ucok dari Fraksi Partai Aceh dan Eddi Shadiqin fraksi Partai Kebangkitan Bangsa serta Partai Darul Aceh.

Pelantikan keduanya berlangsung dalam rapat Paripurna, dipimpin Wakil Ketua DPRA, Dalimi didampingi Sekretaris Daerah Aceh, Bustami Hamzah, serta tamu undangan serta anggota dewan lainnya.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *