BANDA ACEH – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Dalimi menyebutkan pergantian antar waktu (PAW) dua anggota dewan telah sesuai prosedur dan mekanisme. Dimana, M Yusuf alias Pang Ucok dan Eddi Shadiqin dilantik sisa masa jabatan 20019-2024.
“Jadi untuk keduanya proses cukup panjang, memang ada salah satu anggota dewan melakukan banding,” kata Dalimi, Kamis (18/01/2024)
Dia juga menyebutkan PAW juga berdasarkan surat keputusan Kementerian dalam Negeri (Kemendagri). Sehingga, harus segera dilakukan.
“Kuncinya di SK. Kalau sudah keluar kita tetap melantik seperti malam ini. Jadi nggak ada hal-hal aneh sebenarnya,” ujar Dalimi.
Meskipun di tahun Pemilu, kata Dalimi, pergantian antar waktu tersebut tidak menjadi hambatan bagi lembaga DPR Aceh. Sebab, kinerja lainnya juga tetap berjalan sesuai prosedur.
“Pemilihan legislatif tinggal berapa bulan lagi. Kinerja lembaga itu tidak hanya dua orang saja, ada 81 orang. jadi semuanya bekerja sama,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, dua anggota pergantian antar waktu (PAW) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sisa masa jabatan 2019-2024 resmi dilantik, Kamis, 18 Januari 2024.
Kedua politikus itu yakni, Muhammad Yusuf alias Pang Ucok dari Fraksi Partai Aceh dan Eddi Shadiqin fraksi Partai Kebangkitan Bangsa serta Partai Darul Aceh.
Pelantikan keduanya berlangsung dalam rapat Paripurna, dipimpin Wakil Ketua DPRA, Dalimi didampingi Sekretaris Daerah Aceh, Bustami Hamzah, serta tamu undangan serta anggota dewan lainnya.














