KOTA LANGSA – Seorang Pria Tua, JM (50) divonis 160 bulan atau 13 tahun 4 bulan kurungan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak kekerasan seksual dengan rudapaksa anak Balita usia 2 tahun, Kamis (25/07/24).
Vonis kepada Pedofil ini sesuai sidang dengan nomor perkara 5/JN/2024/MS.Lgs oleh Mahkamah Syar’iyah Langsa pada Kamis (25/07/2024) siang. Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yaitu 165 bulan kurungan penjara.
Kepala Humas Mahkamah Syar’iyah Langsa, Ibnu Rusydi Lc, M.H kepada awak media hariandaerah.com mengatakan bahwa benar hukumannya 160 bulan Penjara.
“dengan kasus ini, orang tua diharapkan lebih selektif dalam menitip dan mempercayakan anak kepada orang lain, serta lebih ketat dan memantau anak dalam aktifitasnya,” pintanya penuh harap.
“kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat di Kota Langsa dan sekitarnya agar lebih berhati-hati dalam memastikan ruang aman dan nyaman bagi anak”, ungkap Ibnu Rusydi.
Kasus rudapaksa balita berusia 2 tahun ini terjadi pada Januari 2024, dimana pelaku merupakan tetangga korban disalah satu Gampong dalam Kecamatan Langsa Lama.
Kasus yang sempat membuat heboh masyarakat Gampong tersebut ini awalnya dari laporan orang tua korban kepada Geuchik setempat terkait tetangganya yang sudah melakukan perbuatan tidak manusiawi kepada anaknya.
Setelah adanya kebenaran kejadian dengan keterangan para pihak, Geuchik langsung melapor kepada aparat kepolisian setempat untuk menangani kasus ini dan pelaku langsung diboyong ke Polres Langsa.








